PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

SEKILAS PLN

Perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia bermula sejak akhir abad ke-19, melalui pembangunan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri di beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan perkebunan teh. Hingga kemudian antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan-perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang. Seiring dengan kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II, di akhir tahun 1945, para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas bersamasama dengan Pimpinan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Tanggal 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno kemudian membentuk Jawatan Listrik dan Gas, yang berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik saat itu adalah sebesar 157,5 MW. Tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) dengan bidang usaha penyediaan listrik, gas dan kokas. Tanggal 1 Januari 1965 BPU-PLN dibubarkan, diikuti pembentukan 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas.

Tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) berubah menjadi Perusahaan Umum Listrik Negara, bertindak sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Tahun 1994 Pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik. PLN kemudian beralih menjadi Perusahaan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum.

PLN kini telah berkembang sebagai salah satu dari kelompok korporasi dengan aset terbesar di seluruh dunia. Total daya pembangkit milik PLN yang dikelola sampai akhir tahun 2015 telah semakin berkembang menjadi 40.295,25 MW. PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. PT PLN (Persero) hingga saat ini belum melakukan penawaran perdana saham (IPO), namun Perseroan telah menerbitkan beberapa seri obligasi korporasi, sukuk, dan obligasi global.

PROFIL PLN

Merealisasikan Program 35.000 MW sebagai salah satu jalan mewujudkan arah strategis perusahaan menjadi entitas korporasi yang sehat secara finansial sehingga dapat melakukan investasi untuk mempertahankan market share dan berkembang sesuai dengan kaidahkaidah korporasi. Memastikan pencapaian aspirasi jangka panjang Perseroan menjadi salah satu perusahaan kelistrikan berkelas dunia dan dicintai pelanggan dengan mengenali kendalakendala yang dihadapi, menetapkan serangkaian inisiatif strategis serta menjalankan program prioritas sesuai kondisi yang dihadapi dengan mengedapan pengelolaan yang berkualitas.

Untuk kepentingan perencanaan strategis mulai September 2015 PLN mulai membagi area operasi PLN dan entitas anak kedalam 7 segmen Operasi Regional menurut kondisi geografis, yakni: Operasi Regional Sumatera, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur dan Bali, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua. Obligasi dalam negeri PLN tercatat di Bursa Efek Indonesia, sedangkan obligasi luar negeri tercatat di The Singapore Exchange Limited, Singapura.

Dasar Hukum Pendirian

1. Peraturan Pemerintah No. 1 s/d tanggal 27 Oktober 1945 berdiri sebagai Jawatan Listrik dan Gas,
2. Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1961, diganti sebagai Perusahaan Negara, disebut sebagai Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965, dibentuk sebagai Perusahaan Listrik Negara.
4. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1972, tanggal 3 Juni 1972, ditegaskan menjadi Perum Perusahaan Listrik Negara.
5. Akta 169, 30 Juli 1994 dari Sutjipto, Notaris, Perum PLN dirubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT PLN (Persero).

Kepemilikan

100% Pemerintah Indonesia

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp63 triliun

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Rp46,2 triliun

Jaringan Usaha

•    Nasional

Keterangan:


Nama:
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Nama Komersil:
PLN
Bidang Usaha:
Pembangkitan, Distribusi, Transmisi dan Jasa lain terkait kelistrikan
Tanggal Berdiri:
1 Januari 1961
Kontak:
Kantor Pusat Jl. Trunojoyo Blok M-I No.135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160, Indonesia
Telepon:
+62 21 7251234, 7250550
Fax:
+62 21 7221330
Email:
pln123@pln.co.id
Kategori:
BUMN Non Keuangan Non Listed (BNKNL)
Annual Report:
2015 : PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) Laporan Tahunan 2015

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id