SEKILAS PT PERTAMINA
Sekitar tahun 1950-an, Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Angkatan Darat, yang kemudian mendirikan PT Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera Utara, untuk mengelola ladang minyak di wilayah Sumatera. Pada tanggal 10 Desember 1957, Perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA. Tanggal ini diperingati sebagai lahirnya Pertamina hingga saat ini. Pada tahun 1960 PT Permina berubah menjadi Perusahaan Negara PN Permina. Kemudian, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) pada tanggal 20 Agustus 1968.
Selanjutnya, melalui UU No.8 Tahun 1971, pemerintah mengatur peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah migas dari ladang-ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia. Pemerintah melalui UU No.22 Tahun 2001 mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha. Berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 tanggal 18 Juni 2003, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berubah menjadi PT Pertamina (Persero) yang melakukan kegiatan usaha migas pada Sektor Hulu hingga Sektor Hilir. Pada tanggal 10 Desember 2005, Pertamina mengubah lambang kuda laut menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah yang merefleksikan unsur dinamis dan kepedulian lingkungan.
Saham PT Pertamina (Persero) seluruhnya (100%) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pertamina tidak terdaftar di bursa efek dan tidak memperdagangkan sahamnya. Dengan demikian, Pertamina juga tidak menyajikan informasi mengenai sanksi administratif atas emiten atau perusahaan publik. Tidak ada masyarakat, Direksi atau Dewan Komisaris Pertamina yang memiliki saham di Pertamina. Selain itu, tidak ada aksi korporasi terkait saham atau perubahan jumlah saham Pertamina sepanjang tahun 2015 sehingga tidak ada informasi kronologi saham.
PROFIL PT PERTAMINA
Selama bertahun-tahun, Pertamina aktif mendorong tumbuh-berkembangnya budaya inovasi sebagai salah satu cara efektif untuk membangun keunggulan daya saing yang berkelanjutan. Inovasi dan kreativitas tersebut dituangkan antara lain dalam bentuk pengembangan inisiatif-inisiatif Breakthrough Project (BTP). Dalam jangka panjang, pelaksanaan BTP akan menjadi anak tangga dalam transformasi Pertamina menuju pencapaian visi ‘Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia’ dan aspirasi Asian Energy Champion 2025. Untuk memperbaiki struktur keuangan, Pertamina antara lain melakukan penyelarasan strategi pembiayaan jangka panjang dan jangka pendek, percepatan penyelesaian piutang ke negara,
optimisasi aset non-produktif, kerja sama transaksi lindung nilai valuta asing dengan beberapa bank nasional, dan beberapa implementasi aktivitas roadmap menuju World Class Treasury Centre. Pertamina memiliki tata nilai sebagai komitmen perusahaan untuk mewujudkan visi dan misinya berdasarkan standar global dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Nilai-nilai Pertamina disebut dengan 6C, terdiri dari Clean, Competitive, Confident, Customer Focus, Commercial dan Capable, wajib diketahui dan menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam beraktivitas.
Dasar Hukum Pendirian
PP No.31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Akta No.22 tanggal 10 Desember 1957, Meester Raden Pranowo Soewandi, Notaris Pengganti Raden Meester Soewandi. Peraturan Pemerintah No.198 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (PN Permina). Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Undang-undang No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Akta No.20 tanggal 17 September 2003, Notaris Lenny Janis Ishak, SH. Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 21 November 2003 No.93 Tambahan No.11620.
Kepemilikan
• Pemerintah Republik Indonesia 100%
Modal Dasar
Rp200.000.000.000.000,- (dua ratus triliun rupiah), terdiri dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per lembar saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp83.090.697.000.000,- (delapan puluh tiga triliun sembilan puluh miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), terdiri dari 83.090.697 (delapan puluh tiga juta sembilan puluh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) per lembar saham.
Jaringan Usaha
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id