SEKILAS PTPN XI
PTPN XI didirikan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996. PTPN XI merupakan gabungan antara PTPN XX dan PTPN XXIV-XXV yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1972 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 1975.
Anggaran Dasar Perusahaan PTPN XI sesuai akta Nomor 44 tanggal 11 Maret 1996, dibuat oleh Notaris Harun Kamil, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-8339 HT.01.01 tanggal 8 Agustus 1996. Keputusan ini telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Oktober 1996 No. 81 beserta perubahanperubahannya, yang terakhir sebagaimana pada akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 19 November 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Erna Anggraini Hutabarat, S.H., M.Si., dan telah sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 03506.AH.01.02, tanggal 30 Januari 2013. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan PTPN III, maka status PTPN XI menjadi anak perusahaan PTPN III dimana PTPN III merupakan Holding BUMN Perkebunan.
Peresmian Holding BUMN Perkebunan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2014 bertempat di halaman Kantor Pusat PTPN XI, Surabaya. Hal ini ditindaklanjuti dengan perubahan pada Anggaran Dasar PTPN XI berdasarkan akta notaris No. 31 tanggal 23 Oktober 2014 yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.KN. serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-10565.40.20.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum PTPN XI.
PROFIL PTPN XI
Visi Misi PTPN XI adalah Menjadi Perusahaan Agroindustri yang Unggul di Indonesia. Mengelola dan Mengembangkan Agroindustri Berbasis Tebu Serta Diversifikasi Usaha untuk Memberi Nilai Tambah Melalui Pemanfaatan Sumber Daya yang Berwawasan Lingkungan. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan hingga perubahan terakhir pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, bisnis utama Perusahaan adalah bidang agrobisnis dan agroindustri. Di samping menjalankan bisnis utama, Perusahaan juga melakukan pemanfaatan sumber daya dalam menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi guna memperoleh keuntungan dan meningkatkan nilai Perusahaan.
Dasar Hukum Pendirian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1996 Tentang Peleburan PT Perkebunan XX (PTPN XX) dan PT Perkebunan XXIV-XXV (PTPN XXIV-XXV) menjadi PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).
Kepemilikan
90% atau sebanyak 466.633 (empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tiga) lembar saham terdiri dari 466.632 saham seri B dan 1 (satu) saham seri A dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).
10% atau 51.848 (lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh delapan) lembar saham seri B dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) terbagi atas 2.000.000 (dua juta) lembar saham, masingmasing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp518.481.000 (lima ratus delapan belas miliar empat ratus delapan puluh satu juta Rupiah) terbagi atas 518.481 (lima ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh satu) lembar saham, masing-masing saham dengan nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Jaringan Usaha
1 Kantor Pusat, 1 Kantor Perwakilan, 16 Unit Usaha Pabrik Gula, 1 Unit Usaha Pabrik Karung, 1 Pabrik Alkohol dan Spiritus, 1 Kantor Pusat Anak Usaha, 4 Rumah Sakit, 2 Klinik Kesehatan.
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id