PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO)

PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO)

SEKILAS PELINDO II

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan dengan dasar hukum yaitu Undang-undang No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayanan serta Peraturan Pemerintah No.61/2009.

Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Dan sejak terbentuknya Kementerian BUMN pada tahun 1998, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berada di bawah pembinaan kepemimpinan BUMN.

PROFIL PELINDO II

Jejak langkah Perseroan dimulai sejak Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membentuk Perusahaan Negara (PN) yang mengelola pelabuhan laut di seluruh Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No. 19/1960 tentang pengelolaan pelabuhan umum yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan, Pemerintah membentuk Perum Pelabuhan I hingga Pelabuhan VII yang kemudian dilebur menjadi Perum Pelabuhan I sampai IV melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tanggal 30 April 1983 juncto PP No. 5 tanggal 5 Februari 1985. Sejak itu, pembinaan Perum Pelabuhan Indonesia dilaksanakan oleh Departemen Perhubungan Republik Indonesia. Berdasarkan Akta Pendirian No.3 tanggal 1 Desember 1992, bentuk perum kemudian diubah menjadi Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Dan sejak terbentuknya Kementerian BUMN pada tahun 1998, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berada di bawah pembinaan kepemimpinan BUMN.

Seiring dengan peran Perseroan yang semakin focus dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia, Perseroan berganti tagline korporasi baru menjadi IPC Transformasi ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Perseroan untuk menjadi lebih efisien dan modern dalam menghadapi perubahan dunia yang begitu pesat dengan jejak langkah yang jelas dan terarah.

Dasar Hukum Pendirian

Akta Pendirian Nomor 3 tanggal 1 Desember 1992, sebagaimana diubah dengan Akta Nomor 4 tanggal 5 Mei 1998 yang keduanya dibuat oleh Imas Fatimah, SH., Notaris di Jakarta dan diubah lagi dengan Akta Nomor 2 tanggal 15 Agustus 2008 dan Akta Nomor 3 tanggal 30 juli 2009 yang keduanya dibuat di hadapan Agus Sudiono Kuntjoro, SH., Notaris di Bekasi, kemudian diubah lagi dengan Akta Nomor 12 tanggal 21 September 2012, yang dibuat di hadapan Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 03 tanggal 2 Agustus 2013, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Kepemilikan

• Pemerintah Republik Indonesia 100%

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp4 triliun terbagi atas 4 juta lembar saham masing-masing bernilai nominal Rp1 juta.

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

N/A

Jaringan Usaha

1. Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat
2. Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu
3. Pelabuhan Jambi, Jambi
4. Pelabuhan Palembang, Sumatera Selatan
5. Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung
6. Pelabuhan Panjang, Lampung
7. Pelabuhan Tanjung Pandan, Bangka Belitung
8. Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta
9. Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat
10. Pelabuhan Banten, Banten
11. Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat
12. Pelabuhan Sunda Kelapa, DKI Jakarta

Keterangan:


Nama:
PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO)
Nama Komersil:
PELINDO II
Bidang Usaha:
Jasa Kepelabuhan dan Logistik
Tanggal Berdiri:
5 Februari 1960
Kontak:
Jl. Pasoso No.1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310, Indonesia.
Telepon:
(+6221) 430 1080
Fax:
(+6221) 435 1225.
Email:
corp_sec@indonesiaport.co.id
Kategori:
BUMN Non Keuangan Non Listed (BNKNL)
Annual Report:
2015 : PELABUHAN INDONESIA II Laporan Tahunan 2015

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id