PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

SEKILAS BANK BPD DIY

PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikenal dengan nama PT Bank BPD DIY adalah Bank Umum yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten se DIY. Sebagai bank BUMD, Bank BPD DIY didirikan pada tanggal 15 Desember 1961, berdasarkan akta notaris Nomor 11, Notaris R.M. Soerjanto Partaningrat. Sebagai suatu perusahaan daerah, pertama kalinya Bank BPD DIY diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976. kemudian disesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1993, junctis Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1997, Nomor 7 Tahun 2000 dan Nomor 4 tahun 2005.

Untuk beroperasi, Bank BPD DIY memperoleh izin usaha dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor BUM 9/1/27/II Tanggal 5 Maret 1962. Ijin ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 1955 sebagaimana disebutkan di atas. Pada awal pendiriannya, Bank BPD DIY telah berbadan hukum perseoroan terbatas (PT). Kondisi ini tentu saja sejalan dengan masa itu, yakni belum ditetapkannya UU nomor 13/1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.

Pada saat didirikan, modal dasar Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari 500 lembar saham prioritas dengan nilai Rp. 10.000,- dan 1.500 lembar saham biasa dengan nilai Rp. 10.000,-. Ketika didirikan telah ditanam 400 lembar saham prioritas dan 1 lembar saham biasa, dengan jumlah uang sebanyak Rp. 4.010.000,-. Dari jumlah tersebut telah dibayar tunai sebesar 62,5% atau sejumlah Rp. 2.506.250,- (dua juta lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah). Jumlah inilah yang menjadi modal awal operasional Bank BPD DIY.

Tahun 1985, sejalan dengan perubahan tersebut Bank BPD DIY berupaya mengantisipasi kondisi pasar yang berubah. Langkah strategis yang dilakukan ialah mengubah dasar pendirian bank yang semula berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 1976 diubah dan diterbitkan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 1985. Dalam peraturan daerah yang baru ini modal dasar bank ditetapkan sebesar Rp. 5 miliar. Ketentuan mengenai status kepemilikan bank yang semula ditegaskan sebagai badan usaha milik pemerintah daerah tingkat I, ditiadakan. Tahun 1986 Bank BPD DIY untuk pertama kalinya melebarkan jaringan pelayanannya hingga ke wilayah kabupaten di Provinsi DIY, yaitu dengan membuka Kantor Cabang Wates, Kulonprogo dan Kantor Cabang Wonosari, Gunung Kidul.

PROFIL BANK BPD DIY

Bank BPD DIY bukan hanya tidak masuk dalam kategori bank yang perlu direkapitulasi, tetapi bahkan mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bank BPD DIY bahkan melakukan pembukaan jaringan layanan baru dan penambahan tenaga kerja. Tahun 2002, Bank BPD DIY menerbitkan kartu ATM (Automatic Teller Machine). Kartu ATM ini tergabung dalam jaringan ATM Bersama. Saat ini jaringan ATM Bersama bahkan telah terkoneksi dengan Malaysian Electrics Payment System (MEPS) sehingga memudahkan nasabah dalam menggunakan ATM saat di luar negeri.

Tahun 2003, Bank BPD DIY ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPS BPIH). Pada tahun 2007, dalam upaya mensikapi perubahan sosiokultural masyarakat Indonesia, maka Bank BPD DIY membentuk Unit Usaha Syariah dengan satu Kantor Cabang Syariah. Pembukaan Unit Usaha Syariah ini makin memperluas produk dan jasa Bank BPD DIY. Pada tahun 2009 Bank BPD DIY melakukan migrasi database dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah. Ditahun yang sama Bank BPD DIY bersiap diri untuk mengembangkan menjadi Bank Devisa. Status sebagai Bank Devisa dinilai penting untuk mendukung pengembangan ekspor bagi produk-produk kerajinan dan industri kreatif dari DIY. Upaya menuju Bank Devisa salah satunya harus didukung dengan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Terbatas (PT).

Pada tahun 2016, setelah mendapatkan suntikan modal dari pemegang saham dan penambahan modal dari laba ditahan Bank BPD DIY telah masuk menjadi Bank dengan kategori Buku II dengan modal diatas 1 triliun sampai dengan 5 triliun, sehingga Bank BPD DIY dapat memasuki era perbankan baru yaitu era digital banking dan branchless banking. Layanan digitalisasi perbankan merupakan sebuah terobosan untuk meningkatkan daya saing serta layanan terhadap nasabah. Bank BPD DIY telah menyiapkan program yaitu mobile banking dan laku pandai.

Dasar Hukum Pendirian

• Bank BPD DIY didirikan pada tanggal 15 Desember 1961, berdasarkan akta notaris Nomor 11, Notaris R.M. Soerjanto Partaningrat. Bank DIY mendapatkan ijin usaha berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: BUM 9-1-27/II tanggal 5 Maret 1962.

• Berdasarkan akta notaris No.2 tanggal 5 April 2013 yang dibuat dihadapan notaris Muchammad Agus Hanafi, S.H., telah dilakukan perubahan bentuk badan hukum Bank dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sehingga modal dasar Perseroan pertama kali sebesar Rp1.000.000.000.000, terbagi atas 1.000.000 lembar saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000, yang terbagi atas sebanyak 510.000 lembar saham akan dimiliki oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sebanyak 490.000 lembar saham akan dimiliki oleh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.AHU-0044251.AH.01.09 tahun 2013 tanggal 14 Mei 2013 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggaL 10 September 2013 No.73.

Kepemilikan

• 38,54% Pemerintah Daerah DIY
• 15,9% Pemerintah Kota Yogyakarta
• 20,15 Pemerintah Kabupaten Sleman
• 11,98% Pemerintah Kabupaten Bantul
• 6,31% Pemerintah Kabupaten Kulonprogo
• 7,11% Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp1.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Rp1.000.000.000.000

Jaringan Usaha

6 Kantor Cabang
1 Kantor Cabang Syariah
31 Kantor Cabang Pembantu
79 Kantor Kas
26 Payment Point
6 Kas Mobil
31 Layanan Syariah
109 Terminal ATM

Keterangan:


Nama:
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Nama Komersil:
BANK BPD DIY
Bidang Usaha:
Perbankan
Tanggal Berdiri:
15 Desember 1961
Kontak:
Jalan Tentara Pelajar Nomor 7 Yogyakarta-Indonesia
Telepon:
0274 – 561614
Fax:
0274 – 562303
Email:
humas@bpddiy.co.id
Kategori:
BUMD Keuangan Non Listed (BDKNL)
Annual Report:
2016 : PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Laporan Tahunan 2016

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id