SEKILAS PT BCA SYARIAH
Perkembangan perbankan syariah yang tumbuh cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan minat masyarakat terhadap ekonomi syariah semakin bertambah. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan syariah, maka berdasarkan Akta Akuisisi No. 72 tanggal 12 Juni 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) mengakuisisi PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB). Selanjutnya, Bank UIB berubah nama menjadi PT Bank BCA Syariah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Bank UIB No. 49 yang dibuat di hadapan Notaris Pudji Redjeki Irawati, S.H., tanggal 16 Desember 2009, tentang Perubahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Nama Dari PT Bank UIB Menjadi PT Bank BCA Syariah.
BCAS mencanangkan untuk menjadi pelopor dalam industry perbankan syariah Indonesia dan sebagai bank yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran, penghimpunan dana dan pembiayaan bagi nasabah bisnis dan perseorangan. Masyarakat yang menginginkan produk dan jasa perbankan yang berkualitas serta ditunjang oleh kemudahan akses dan kecepatan transaksi merupakan target dari BCAS. Komitmen penuh BCA sebagai perusahaan induk dan pemegang saham mayoritas terwujud dari berbagai layanan yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah BCAS pada jaringan BCA yaitu:
• setoran ke rekening BCAS melalui teller cabang BCA;
• cek saldo, pengiriman uang antara BCA-BCAS dan tarik tunai di seluruh ATM BCA; serta
• berbelanja melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) BCA; semuanya tanpa dikenakan biaya.
PROFIL PT BCA SYARIAH
Visi Misi BCAS adalah Menjadi bank Syariah andalan dan pilihan Masyarakat. Dengan Misi Mengembangkan SDM dan infrastruktur yang andal sebagai penyedia jasa keuangan syariah dalam rangka memahami kebutuhan dan memberikan layanan yang lebih baik bagi nasabah. Membangun institusi keuangan syariah yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran, penghimpunan dana dan pembiayaan bagi nasabah bisnis dan perseorangan.
BCAS hingga saat ini memiliki 50 jaringan kantor cabang yang terdiri dari 10 Kantor Cabang (KC), 2 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 6 Kantor Cabang Pembantu Bina Usaha Rakyat (BUR), 8 Kantor Fungsional (KF) BUR, dan 24 Unit Layanan Syariah (ULS) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, Surabaya, Semarang, Bandung, Solo, Yogyakarta dan Medan. Perubahan kegiatan usaha Bank dari bank konvensional menjadi Bank Umum Syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010. Dengan memperoleh izin tersebut, pada tanggal 5 April 2010, PT Bank BCA Syariah (BCAS) resmi beroperasi sebagai Bank Umum Syariah.
Dasar Hukum Pendirian
Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. AHU-01929.AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010
Kepemilikan
PT Bank Central Asia, Tbk 996.299 (99,9999%)
PT BCA Finance 1 (0,0001%)
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp996.300.000.000
Jaringan Usaha
• Nasional
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id