SEKILAS PERUMNAS
Perumnas adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perum (Perusahaan Umum) yang modalnya 100 persen adalah milik Pemerintah Republik Indonesia dan mengemban misi khusus. Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1974. Guna menjawab dinamika perubahan yang terjadi di luar maupun di dalam perusahaan maka keberadaan Perumnas diatur kembali melalui PP Nomor 12 tahun 1988.
Enam belas tahun kemudian, seiring dengan lahirnya Undang Undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka PP pendirian Perumnas disempurnakan melalui PP No. 15 tahun 2004 tanggal 10 Mei 2004. Perubahan mendasar yang diatur dalam PP tersebut tercermin pada pasal 2 sampai dengan pasal 12 yang, antara lain, mengatur tentang: Sifat, Maksud dan Tujuan didirikannya Perusahaan, Kegiatan dan Pengembangan Usaha, Modal, Pembentukan Anak Perusahaan, Pengerahan Dana Masyarakat dan lainlain.
Pada saat ini, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perum Perumnas yang merupakan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2004. Tentang Perumnas yang akan menjadikan Perumnas sebagai National Housing & Urban Development Corporation (NHUDC). Perumnas merupakan badan usaha yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang 100% kepemilikan modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Perumnas memiliki 1 (satu) Pemilik Modal yakni Negara Republik Indonesia.
PROFIL PERUMNAS
Perum Perumnas telah menyediakan lebih dari 1 juta unit Rumah pada 183 kabupaten/Kota di 427 Lokasi di seluruh Indonesia. Penjualan rumah pada tahun 2016 mengalami peningkatan sebesar Rp 85,39 miliar yaitu dari sebesar Rp 799,45 miliar pada tahun 2015 menjadi sebesar Rp 884,84 miliar. Penjualan Rumah tersebut menyumbang kontribusi sebesar 70,07% dari total penjualan.
Wilayah pengembangan perumahan Perumnas yang baru sudah mengikuti konsep pengembangan tata ruang, yakni rumah tapak di wilayah yang agak jauh dari perkotaan dan rusun diarahkan di dekat perkotaan, stasiun, dan lainnya. Wilayah usaha/ operasi yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia, sehingga mampu menjangkau MBR di seluruh wilayah Indonesia; dan Memiliki landbank yang tersebar di seluruh wilayah propinsi Indonesia.
Dasar Hukum Pendirian
N/A
Kepemilikan
(100%) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp. 470.900.956.288
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
1 Kantor Pusat, 8 Kantor Regional dan 51 Kantor Cabang
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id