SEKILAS INDONESIA EXIMBANK
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank merupakan lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Indonesia Eximbank memiliki fungsi menjalankan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) yang bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.
PEN disalurkan dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi yang diberikan kepada badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hokum yang berdomisili didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk perorangan. Penyaluran PEN oleh Indonesia Eximbank dapat dilakukan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
PROFIL INDONESIA EXIMBANK
Dalam menjalankan fungsinya, Indonesia Eximbank mempunyai tugas untuk Menyalurkan Pembiayaan, Penjaminan dan/atau Asuransi dalam rangka ekspor maupun menghasilkan barang dan jasa dan/ atau usaha lain yang menunjang ekspor, Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional, Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan Pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
Selain itu, Indonesia Eximbank dapat melakukan bimbingan dan Jasa Konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang Indonesia Eximbank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 2/2009.
Di akhir tahun 2016, Indonesia Eximbank memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp4,00 triliun terdiri dari Rp2,00 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Indonesia Eximbank dan Rp2,00 triliun digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus.
Dasar Hukum Pendirian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4957.
Kepemilikan
100% milik Pemerintah dan tidak terbagi atas saham
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp4.321.586.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp14.692.187.667.645
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id