DANA PENSIUN BANK TABUNGAN NEGARA

DANA PENSIUN BANK TABUNGAN NEGARA

SEKILAS DAPEN BTN

Sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Direksi No. 08/PD/BIDIR/1993 disebutkan bahwa Dana Pensiun PT Bank Tabungan Negara (Persero) merupakan kelanjutan dari Yayasan Jaminan Hari Tua Karyawan BTN (YJHTK-BTN). YJHTK BTN didirikan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. berdasarkan Akta Notaris Raden Soekarsono, SH Nomor 01 tanggal 13 Oktober 1975 (tambahan Berita Negara Nomor 93) yang telah diubah dengan Akta Notaris Ny. Hartati Marsono, SH tanggal 21 Februari 1987 No. 17 (tambahan Berita Negara Tahun 1987 No. 24) dengan tugas pokoknya sebagai Badan Penyelenggara dan Pengelola Program Pensiun, Program Tunjangan Hari Tua dan Program Kesejahteraan lainnya bagi Pegawai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Dana Pensiun BTN menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti. Sedangkan Program Tunjangan Hari Tua dan Kesejahteraan lainnya dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT Bank Tabungan Negara (Persero). Pada waktu pertama kali didirikan kekayaan Dana Pensiun BTN sebesar Rp. 68.012 juta. Selanjutnya Peraturan Direksi tersebut mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan RI No. KEP-232/KM.17/1993 tanggal 13 Oktober 1993 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun BTN.

Dengan demikian sejak tanggal itulah YJHTK-BTN berubah menjadi badan hukum Dana Pensiun dengan nama Dana Pensiun PT Bank Tabungan Negara (Persero) berkantor dan berkedudukan di Jakarta sebagai Badan Penyelenggara dan Pengelola Program Pensiun, sedangkan Program Tunjangan Hari Tua dan Kesejahteraan Pegawai BTN dikelola oleh Badan Hukum tersendiri yaitu Yayasan Kesejateraan Pegawai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) atau disingkat YKP-BTN.

PROFIL DAPEN BTN

Peserta Dana Pensiun BTN terdiri dari peserta aktif, penerima manfaat pensiun, dan pensiun tunda. Peserta aktif adalah karyawan Pemberi Kerja yang telah memenuhi persyaratan dan telah mendaftarkan diri serta menyatakan kesediaanya untuk dipotong gajinya guna membayar iuran kepada Dana Pensiun BTN. Sejak September 2004, Dana Pensiun BTN tidak ada tambahan peserta baru (close population). Berdasarkan kebijakan Pendiri, karyawan aktif PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. yang direkrut setelah September 2004 tidak lagi menjadi Peserta Dana Pensiun BTN, program pensiunnya diikutsertakan melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Dengan tidak adanya tambahan peserta baru, maka diproyeksikan seluruh peserta aktif akan memasuki masa pensiun di tahun 2031 Posisi Peserta aktif per 31 Desember 2016 berjumlah 2.241 orang. Selama tahun 2016 terdapat 68 orang mengambil manfaat pensiun secara sekaligus 100% dan 1 orang Pensiun Ditunda mengalihkan Hak atas Manfaat Ditunda ke DPLK. Sehingga posisi penerima Manfaat Pensiun Bulanan per 31 Desember 2016 berjumlah 1.917 orang.

Dasar Hukum Pendirian

N/A

Kepemilikan

N/A

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

N/A

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

N/A

Jaringan Usaha

N/A

Keterangan:


Nama:
DANA PENSIUN BANK TABUNGAN NEGARA
Nama Komersil:
DAPEN BTN
Bidang Usaha:
Program Pensiun Manfaat Pasti
Tanggal Berdiri:
N/A
Kontak:
Wisma Purna Batara lantai 3 Jl. Kesehatan No. 56 – 58 Jakarta Pusat 10160, Indonesia
Telepon:
021 – 3843175, 021 386 4546, 3
Fax:
021 – 381 3452
Email:
info@danapensiun-btn.co.id
Kategori:
Dana Pensiun (Dapen)
Annual Report:
2016 : DANA PENSIUN BANK TABUNGAN NEGARA Laporan Tahunan 2016

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id