SEKILAS DAPEN MANDIRI
Dana Pensiun Bank Mandiri (berikutnya disebut sebagai “DPBM”) didirikan berdasarkan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun Bank Mandiri yang ditetapkan oleh Pendiri dengan Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 004/KEP.DIR/1999 tanggal 26 April 1999 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan RI No. KEP-300/KM.17/1999 tanggal 14 Juli 1999, serta telah dimuat dalam tambahan Berita Negara RI No. 62 tanggal 3 Agustus 1999. Berdasarkan Pasal 5 PDP tersebut di atas, maksud pembentukan dana pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dengan tujuan memberikan kesejahteraan kepada Peserta dan Pihak yang berhak agar kesinambungan penghasilan peserta pada hari tua setelah tidak bekerja lagi pada Pemberi Kerja tetap terjamin.
Dengan bergabungnya 4 (empat) eks Bank Pemerintah (BBD, BDN, Bank Exim, dan Bapindo) kedalam Bank Mandiri, maka seluruh pegawai aktif ke 4 (empat) eks legacy Bank Pemerintah tersebut menjadi Peserta di DPBM ditambah pegawai baru yang bergabung ke Bank Mandiri sejak awal 1999. Sedangkan pensiunan eks Bank Legacy masih dikelola adm. di dana pensiun eks legacy Bank (DPBM 1, 2, 3, dan 4). Adapun peserta dari DPBM terdiri dari Pegawai Tetap Bank Mandiri hasil dari penggabungan 4 (empat) bank yaitu eks Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangungan Indonesia, serta rekrutmen pegawai baru lainnya.
PROFIL DAPEN MANDIRI
DPBM didirikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan Peserta merupakan pegawai tetap Bank Mandiri. Sesuai Peraturan Dana Pensiun (PDP) DPBM pasal 5, maksud dan tujuan pembentukan DPBM adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dengan tujuan memberikan kesejahteraan kepada Peserta dan pihak yang berhak agar kesinambungan penghasilan Peserta pada hari tua setelah tidak bekerja lagi pada Pemberi Kerja/Pendiri tetap akan terjamin.
DPBM membagi kepesertaan dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Peserta Aktif yang merupakan karyawan tetap Pendiri dan telah terdaftar di DPBM.
2. Peserta Pasif adalah peserta pensiun yang ditunda dan dikelola oleh Dana Pensiun Bank Mandiri.
Di tahun 2016, jumlah penerima Manfaat Pensiun Sekaligus sebanyak 687 dari 30.276 peserta, turun dari tahun 2015 yang sebanyak 760 Peserta. DPBM juga memiliki Penyelenggaraan Anuitas, dimana bagi Peserta DPBM yang 80% dari nilai Manfaat Pensiunnya lebih atau sama dengan Rp500 juta diharuskan untuk memilih Asuransi Anuitas. Minimum 80% dari Nilai Manfaat Pensiunnya harus diberikan Anuitas. Peserta harus menentukan dalam waktu 30 hari terkait pilihan Asuransi Anuitasnya, namun bila dalam jangka waktu 30 hari sejak penyerahan data, Peserta belum memilih, maka akan dipilihkan oleh DPBM.
Dasar Hukum Pendirian
N/A
Kepemilikan
N/A
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id