SEKILAS DAPEN BCA
Dana Pensiun Bank Central Asia, selanjutnya disebut dengan DPBCA atau kami, didirikan oleh PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 001/SK/DIR/DP/1993 tanggal 1 Mei 1993. Pendiriannya tak lepas dari berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Maksud pembentukan DPBCA adalah menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta dan pihak yang berhak. Saat ini, DPBCA beralamat di Jl. Matraman Raya No. 14-16 Gedung BCA Matraman Lt 5 Jakarta.
DPBCA telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Central Asia dengan Surat Keputusan No. KEP-20/KM-17/1995 Tanggal 25 Januari 1995.
PROFIL DAPEN BCA
Maksud pembentukan Dana Pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta atau Pihak yang Berhak. Upaya pembentukan Dana Pensiun dilandasi dengan usaha untuk memberikan hasil yang optimal untuk Pemberi Kerja dan Karyawan, melalui pengakumulasian kontribusi serta hasil pengembangannya. Peserta aktif DPBCA per 31 Desember 2016 tercatat sebanyak 22.712 peserta. Mereka tersebar di 12 wilayah di Indonesia. Sedangkan jumlah Peserta Pensiun Ditunda sebanyak 797 sehingga total peserta adalah 23.509 orang.
Dasar Hukum Pendirian
Keputusan Direksi Nomor 001/SK/DIR/DP/1993 tanggal 1 Mei 1993. Keputusan Pengurus tersebut disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Surat Keputusan Menteri No. KeP-020/KM.17/1995 tanggal 25 Januari 1995.
Kepemilikan
N/A
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id