SEKILAS KPEI
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) berperan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep-26/PM/1998 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pada 1 Juni 1998. KPEI didirikan oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada 5 Agustus 1996, selanjutnya dikukuhkan secara resmi sebagai badan hukum melalui pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada 24 September 1996. Berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemerintah menetapkan KPEI sebagai bagian dari Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kepemilikan saham BEJ dan BES atas KPEI sebesar 90% dan 10% dengan modal disetor yang telah ditempatkan masingmasing sebesar Rp15 miliar. Kepemilikan saham tersebut berubah menjadi 100% milik BEI sejak adanya penggabungan antara BEJ dan BES menjadi BEI pada 2007. Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai LKP dan CCP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.
Pada 2000, KPEI bersama dengan BEI dan KSEI mulai menerapkan perdagangan dan penyelesaian tanpa warkat untuk produk ekuitas di pasar modal Indonesia. Dengan demikian, terjadi peningkatan efisiensi yang luar biasa dan mengakibatkan peningkatan jumlah transaksi di bursa efek. Peningkatan tersebut harus diimbangi dengan proses penyelesaian transaksi yang cepat, aman, dan efisien. Kondisi ini yang menjadi pemicu seluruh SRO melakukan pengembangan dan implementasi sistem secara besar-besaran. Penerapan perdagangan dan penyelesaian tanpa warkat tersebut didukung penuh oleh KPEI dengan menghadirkan Electronic Clearing & Guarantee System (e-CLEARS) sebagai sistem utama dalam melakukan proses kliring untuk produk ekuitas.
Pada 2001, layanan jasa kliring dan penyelesaian transaksi derivatif khususnya kontrak berjangka serta layanan jasa Pinjam Meminjam Efek (PME) disediakan oleh KPEI untuk melengkapi layanan jasa yang sudah ada. Produk kontrak berjangka hanya ditransaksikan melalui BES, sebelum proses penggabungan dengan BEJ berlangsung.
Pada 2004, KPEI juga menyediakan layanan jasa kliring dan penyelesaian transaksi derivatif untuk opsi saham. Berbeda dengan kontrak berjangka, produk opsi saham hanya ditransaksikan melalui BEJ. Selanjutnya, pada 2005 KPEI mulai menjalankan layanan jasa kliring untuk produk surat utang. Surat utang yang dikliringkan oleh KPEI adalah surat utang yang ditransaksikan di BEI, terdiri dari obligasi korporasi, surat utang negara, sukuk korporasi, surat berharga syariah negara, dan efek beragun aset.
Pada 2012, seluruh SRO mulai mengimplementasikan mekanisme Straight Through Processing (STP). Hal tersebut dilakukan dalam rangka membangun infrastruktur pasar modal yang lebih baik dan aman dengan cara melakukan pembaruan infrastruktur teknologi dan sistem informasi, penerapan manajemen risiko yang lebih baik, pengembangan sistem pendukung, peningkatan layanan, dan penambahan fitur layanan.
PROFIL KPEI
Peningkatan kualitas layanan jasa dan produk dilakukan KPEI secara berkelanjutan. KPEI juga berupaya untuk melakukan inovasi atas setiap jenis layanan dan produk untuk memenuhi ekspektasi pelaku pasar.
Sebagai salah satu Financial Market Infrastructures di Indonesia, KPEI terus berupaya melakukan pemenuhan standar internasional dan harmonisasi dengan global market practices. Pada 2014-2015, KPEI telah melaksanakan penilaian mandiri untuk pemenuhan standar Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) yang dikeluarkan oleh Committee on Payments and Market Infrastructures (CPMI) dan the Technical Committee of the International Organization of Securities Commissions (IOSCO).
Di Uni Eropa, terdapat perubahan regulasi terkait sektor jasa keuangan termasuk di dalamnya pasar modal, perbankan, dan jenis industri keuangan lain. Perubahan regulasi berupa standardisasi peraturan dalam European Market Infrastructure Regulation (EMIR) dan CRR/CRD IV sebagai implementasi Basel III, yang dikeluarkan oleh European Securities Market Association (ESMA). Berdasarkan regulasi tersebut, CCP diluar Uni Eropa yang ingin melanjutkan hubungan bisnis dengan entitas dari Uni Eropa diminta mengajukan aplikasi sebagai Third Country Central Counterparties (TC-CCP) kepada ESMA. Terkait hal tersebut, pada 2015 KPEI telah mengajukan aplikasi untuk mendapatkan pengakuan tersebut.
Penting bagi KPEI sebagai CCP di pasar modal Indonesia untuk mendapatkan pengakuan ini. Selain bertujuan untuk tetap memberikan layanan yang sesuai kepada perusahaanperusahaan efek yang terafiliasi dengan perusahaan induk asal Uni Eropa, tanpa membebani keuangan perusahaan induknya, juga memberi kemudahan KPEI dalam mengimplementasikan konsep General Clearing Member (GCM). Konsep GCM akan melibatkan Bank Kustodian, sehingga diharapkan tidak menjadi entry barrier bagi Bank Kustodian (entitas Uni Eropa) sebagai salah satu anggota GCM KPEI.
Sepanjang 2015, beberapa kegiatan internasional dihadiri oleh KPEI seperti 17th ASEAN+3 ABMF Meeting di Manila, 12th Annual PASLA/RMA Conference on Asian Securities Lending di Shanghai, CITI ASEAN Seminar yang diadakan oleh Citi Direct Custody and Clearing di Hong Kong, 19th ACG General Meeting di Taiwan serta workshop “Securities Finance” yang diselenggarakan oleh Japan Securites Finance di Tokyo. KPEI juga melakukan kunjungan bisnis ke Korea Securities Finance Corporation untuk mengikuti global conference yang membahas isu pasar modal di Asia dan kunjungan ke Citi Hongkong, Hong Kong Stock Exchange (HKEx) serta HSBC Securities Services Asia terkait penerapan General Clearing Member. Selain melakukan kunjungan bisnis ke negara lain, KPEI juga menerima beberapa kunjungan internasional diantaranya dari Rektor Universitas Indiana, wartawan Korea Selatan dan Korea Securities Depository, China Central Depository and Clearing, dan Muscat Securities Market Oman.
Dasar Hukum Pendirian
Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995
Surat Keputusan Bapepam No.Kep-26/PM/1998 tanggal 1 Juni 1998 sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan
Kepemilikan
PT Bursa Efek Indonesia 100%
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp 60.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp 15.000.000.000
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id