Siap Gabung Holding Perumahan, WIKA Resmi Lepas Status Perseroan

Ilustrasi
Direktur Utama Wijaya Karya, Tumiyana | Dok. Wijaya Karya

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) baru saja melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 28 Januari 2019, dalam rangka mengesahkan penghapusan status “Persero” dari nama perusahaan. Penghapusan ini sebagai bagian dari pembentukan holding BUMN sektor perumahan yang berada di bawah kendali Perum Perumnas (Persero).

Direktur Utama WIKA, Tumiyana, mengatakan dengan penghapusan status Persero ini, maka sesuai rencana, perusahaan akan bergabung dengan sejumlah BUMN karya lainnya dalam holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

“Sinergi antar-BUMN dalam holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan menghadirkan perumahan yang berkualitas dengan harga terjangkau. Di sisi lain, harga properti terus merangkak naik sehingga sangat menguntungkan bagi perusahaan di masa depan,” kata Tumiyana, dalam keterangannya yang dilansir CNBCIndonesia.com, Senin (28/1/2019).

Dikatakan, bahwa para pemegang saham WIKA telah menyetujui tentang penghilangan status Persero perusahaan melalui RUPSLB. Perubahan status dari Persero menjadi Non Persero itu merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

"Ini persetujuan saja. Kita sudah persiapkan 45 hari yang lalu. Cuma ini WIKA paling cepat saja. Nanti juga PTPP,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, seperti dikutip Detik.com, Senin (28/1/2019).

Aloysius menjelaskan, status Persero dari anggota Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan hilang setelah akta inbreng diteken. Sementara akta inbreng harus menunggu PP yang menjadi dasar pembentukan holding.

“Sekarang prosesnya sudah di Kemenkumham lalu ke Kementerian Keuangan. Memang yang pemrakarsa PP itu di Kemenkeu, jadi semua berpusat di sana. Setelah selesai selanjutnya Setneg kirimkan ke semua menteri terkait untuk di paraf, baru diteken Presiden,” terangnya.

Diperkirakan PP Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan keluar pada pertengahan bulan ini. Setelah itu baru proses inbreng bisa dilakukan. “Jadi seperti kata Bu Menteri BUMN, holding ini direncanakan pertengahan Februari. Kalau lebih cepat ya lebih bagus,” tambah Aloysius.

Aloysius juga menjelaskan alasan WIKA dipilih masuk ke holding perumahan dibanding holding infrastruktur. Menurutnya holding perumahan membutuhkan WIKA untuk mengembangkan pangsa pasar holding nantinya.(DD)