Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) atau Perum Perumnas, berencana untuk menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) dengan jumlah pokok Rp300 miliar.
Dalam keterangan yang dilansir Kontan.co.id, Selasa (11/12/2018), Perum Perumnas mendaftarkan MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 seri A dan B.
MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A memiliki jumlah pokok Rp235 miliar. MTN ini yang akan jatuh tempo pada 10 Desember 2021 atau bertenor tiga tahun ini menawarkan tingkat bunga tetap 10,75% per tahun.
Sedangkan, seri MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B memiliki jumlah pokok Rp65 miliar. MTN bertenor lima tahun ini menawarkan tingkat bunga tetap 11,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo seri B pada 10 Desember 2023.
Frekuensi pembayaran bunga kedua seri MTN ini adalah triwulan dengan tanggal pembayaran pertama pada 10 Maret 2019.
Sementara itu, Perum Perumnas kini tengah memulai proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) berkonsep Transit Oriented Development (TOD) di pinggir Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan.
Nantinya, di tempat itu sebesar 30% hunian disediakan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa mendapatkannya seharga Rp250 juta per unit.
Direktur Korporasi dan Pengembangan Bisnis Perumnas, Galih Prahananto, menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pembeli guna memiliki hunian yang telah di subsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tersebut.
“Syaratnya, pertama belum punya rumah. Itu harus dilengkapi surat keterangan dari pihak berwenang. Selain itu, penghasilan (calon pembeli) tidak boleh lebih dari Rp7 juta per bulan,” kata Galih, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).
Dia menambahkan, MBR pun bisa membeli satu unit hunian dengan uang muka yang ringan.
“Kalau Rusunami saya kira jelas, dia berhak uang muka cuma 1 persen. Coba bayangkan, kita jual Rp 250 juta, kredit cuma Rp 2,5 juta. Ngumpulin duit sama pacar bisa dapet, abis itu dicicil 20 tahun,” ujar Galih.
Galih menekankan, masyarakat MBR yang hendak membeli hunian berkonsep TOD tersebut harus menggunakannya untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibisniskan.
“Jadi yang tinggal di sana ya hanya yang memang benar-benar butuh. Kita bisa ambil lagi inti itu kalau ternyata yang tinggal bukan pemilik asli,” tegas dia.(DD)