Pertamina Bakal Pimpin BUMN Holding Migas

ilustrasi
Pertamina menyambut baik terbitnya PP holding BUMN Migas | Dok. Pertamina

Tak lama lagi, PT Pertamina (Persero) bakal pimpin BUMN Holding Migas, dengan terbitnya aturan holding migas melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.

Dalam keterangan yang dilansir Kontan.co.id, Sabtu (10/3/2018), Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, setelah PP Holding Migas terbit, selanjutnya menunggu keputusan Menteri Keuangan terkait nilai saham Setelah keputusan Menteri Keuangan terbit, Menteri BUMN baru menerbitkan akta pengalihan saham.

Harry menargetkan, proses pengalihan saham negara ke Pertamina selesai dua pekan ke depan. Dia juga memastikan, proses integrasi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan Pertagas berjalan dengan terbentuknya tim transaksi, integrasi dan operasi. Kementerian BUMN belum memutuskan bentuk integrasi PGN-Pertagas, merger atau akuisisi. “Tim transaksi yang membereskan,” ujarnya.

Menurut Harry, hasil integrasi PGN dan Pertagas ini berupa subholding gas Pertamina yang akan dipimpin PGN. Dengan begitu Harry berharap pembentukan subholding gas Pertamina akan menghilangkan dualisme dan tumpang tindih investasi di gas.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina ‎Gigih Prakoso mengatakan, PP Holding BUMN migas akan segera terbit setelah ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“PP kan sudah ditandatangani Pak Presiden, sekarang proses disetujui Kemenkumham,” kata Gigih, seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (10/3/2018).

Gigih menambahakn, setelah PP tersebut terbit, Kementerian BUMN akan mengajukan valuasi nilai saham negara ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Saham negara yang ada di PGN kemudian akan dialihkan ke Pertamina.

“Lalu BUMN menyampaikan valuasi ke Kemenkeu sekarang ada di DJKN. Valuasi itu menilai ada berapa saham seri B yang dimiliki oleh Pemerintah kalau di-inbreng-kan ke Pertamina,” paparnya.

Menurut Gigih, setelah proses tersebut diselesaikan, maka ‎Pertamina akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Targetnya RUPS akan dilakukan pada Maret 2018.

“Setelah itu kalau disetujui RUPS Pertamina, pokoknya enggak lebih dari bulan inilah. Di bulan Maret harus RUPS,” ‎tandasnya.(DD)