Usaha jasa gadai swasta harus diakui kian mudah dijumpai di pinggir-pinggir jalan. Penawaran gadainya pun bermacam-macam dengan sistem pembayaran bervariasi pula. Dengan adanya fenomena ini, tidak berlebihan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan regulasi khusus untuk mengaturnya.
Adapun draf rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Pergadaian sudah sejak tahun lalu dirilis dan akan disahkan pada sementer I/2016. Dengan adanya regulasi ini makan para penyedia jasa gadai akan dibebaskan sejumlah syarat minimal untuk kelaikan usahanya tersebut.
Dalam hal ini, apakah yang dimaksud usaha jasa gadai? Menurut Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, usaha yang termasuk jasa gadai itu meliputi penyaluran uang pinjaman berdasar hukum gadai, penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, jual-beli dengan hak membeli kembali. Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan surat-surat penting, pelayanan jasa titipan barang-barang berthaga atau pelayanan jasa taksiran juga termasuk di dalamnya.
“Mereka diberikan kesempatan untuk free-based atas kegiatan yang berhubungan dengan usaha gadai. Tentunya dengan persetujuan OJK. Mereka pastinya akan diwajibkan memenuhi sejumlah aspek,” ujar Dumoly, seperti dilansir Bisnis.com, Minggu (24/1/2015).
Berikut ini adalah syarat-syarat yang dikenai penyedia jasa gadai:
Memiliki atau minimal menggunakan juru taksir untuk menaksir nilai barang yang digadai. Mereka diberikan keleluasan tidak perlu memiliki, tapi satu juru taksir bisa digunakan oleh 10-20 gadai swasta.
Memiliki tempat yang aman bagi penitipan barang, standar perjanjian penggadai dengan penyedia jasa, serta ada standarisasi nama atau merek, logo, tampilan kantor lebih meyakinkan dan melindungi konsumen.
Jumlah modal setor perusahaan pergadaian untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit Rp 500 juta. Sedangkan modal disetor minimal Rp 1 miliar diwajibkan bagi usaha gadai dengan lingkup wilayah usaha provinsi.