Akhir Maret 2018, anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertagas dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Persero ditargetkan akan berada dalam satu subholding gas. Tujuan dari integrasi bisnis gas antara Pertagas dan PGN meliputi terciptanya efisiensi, efektivitas, kemampuan investasi di masa datang.
Hal itu ditegaskan oleh Kementerian BUMN, seperti yang dilansir dari antaranews.com, Selasa (23/1/2018).
Deputi BUMN Bidang Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, integrasi Pertagas dan PGN tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Holding BUMN diperkirakan terbit pada pekan depan.
“Rancangan PP sudah sampai di tangan Presiden, tinggal menunggu ditandatangani," ujarnya.
Harry menambahkan, untuk merealisasikan pembentukan subholding gas tersebutn terlebih dahulu dilakukan pengalihan 56,6 persen saham PGN ke Pertamina, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN yang dijadwalkan pada 25 Januari 2018.
"Pengalihan saham PGN ke Pertamina bagian dari pembentukan Holding Company BUMN Migas. Jadi, PGN dan Pertagas menjadi subholding yang menangani bisnis gas di dua perusahaan itu," ujarnya.
Lebih lanjut Harry memastikan bahwa khusus untuk PGN, manfaat dari integrasi ini adalah meningkatnya accessability, acceptability, affordability, dan availability. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi lagi duplikasi investasi antara PGN dengan Pertamina dalam membangun jaringan gas.
"Dengan masuknya aset PGN ke Pertamina tentu semua infrastruktur dapat diintegrasikan. Akses konsumen terhadap gas semakin mudah, pemanfaatan energi ramah lingkungan baik untuk rumah tangga meningkat, termasuk untuk transportasi dll, harga gas lebih terjangkau," paparnya.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina Nicke Widyawati, seperti yang diberitakan Sindonews.com, Selasa (23/1/2018) menambahkan, Maret 2018 adalah proses integrasi antara Pertagas dengan PGN. Nantinya, Pertagas dan PGN akan masuk menjadi bagian subholding sektor gas Pertamina.
"Maret itu integrasi antara Pertagas dengan PGN. Semua naak cucu yang terkait gas dari midstream sama downstream itu masuk ke subholding gas," ungkapnya.(IDR)