PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjenka) menandatangani kontrak penyelenggaraan Angkutan Kereta Api (KA) Perintis untuk tahun 2018 sebanyak 6 KA dengan nilai sebesar Rp79,9 miliar.
Penandatanganan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan KA Aditya Yunianto dan Direktur Operasi KAI Slamet Suseno Priyanto, disaksikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri serta Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Apriyono Wedi Chresnanto, Jumat lalu.
"Subsidi angkutan perintis merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah yang merupakan selisih antara biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian (biaya operasi) dengan pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah," jelas Zulfikri, seperti yang dilansir dari kai.id, Senin (22/1/2018).
Menurut Zulfikri, Anggaran kontrak angkutan KA Perintis tahun 2018 yang bersumber dari APBN ini mengalami penurunan 18,92% dari nilai kontrak tahun 2017 yang sebesar Rp98,5 miliar. Sedangkan penurunan nilai kontrak KA perintis pada tahun ini karena adanya evaluasi terhadap realisasi anggaran kontrak pada tahun lalu yang kurang dari 85 %.
"Karena itu, perlu optimalisasi terhadap tahun anggaran 2018. Tahun ini akan kita lihat lagi, kemudian evaluasi apakah turun atau bagaimana perbandingan load factor-nya," ungkapnya.
Zulfikri berharap KAI tetap memberikan pelayanan prima kepada para penumpang KA perintis dengan tanpa mengurangi aspek keselamatan.
Dalam kesempatan yang sama, Slamet Suseno menambahkan, KAI akan mengoptimalkan dana yang diterima dari pemerintah, misalnya dengan pembatasan bangku penumpang. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan promosi dalam meningkatkan tingkat keterisian pada enam rute perintis tersebut. Dia beralasan, dengan promosi yang terus menerus diharapkan rute-rute perintis dapat diminati masyarakat sehingga penyerapan anggaran untuk rute perintis bisa terserap.
"Ya, mau tidak mau kita terus menggenjot sosialisasi dan promosi untuk rute-rute ini agar tingkat keterisiannya tidak semakin mengecil. Karena bagaimanapun masyarakat masih ada yang membutuhkan rute-rute ini," paparnya.
Perlu diketahui, adapun kontrak tersebut berkaitan dengan enam lintas pelayanan KA perintis, yakni KA perintis Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan Jawa Barat, serta KA perintis Jawa Tengah dan Jawa Timur. Adapun rinciannya yaitu anggaran KA perintis Aceh senilai Rp16,9 miliar dengan panjang 11,35 km. KA perintis Sumatra Barat senilai Rp11,4 miliar dengan panjang 20,34 km. Kemudian KA perintis Sumatra Selatan sebesar Rp4,29 miliar dengan panjang 26 km dan perintis Jawa Barat Rp15,7 miliar dengan panjang 27,237 km.(IDR)