PT Bank Danamon Indonesia Tbk melaporkan kinerja keuangan untuk tahun 2017. Perseroan berhasil membukukan laba bersih setelah pajak tercatat sebesar Rp3,7 triliun atau tumbuh 38 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2,67 triliun.
Direktur Utama Bank Danamon Sng Seow Wah menjelaskan, pertumbuhan laba bersih tersebut didorong biaya dana yang lebih rendah dan pengelolaan biaya operasional yang disiplin. Selain itu, pertumbuhan laba bersih juga didorong kualitas aset yang lebih baik.
“Bank Danamon terus membukukan laba seiring meningkatnya momentum dan inisiatif strategis jangka panjang kami,” kata Sng, dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Senin (12/2/2018).
Total aset Bank Danamon tercatat sebesar Rp178,257 triliun, capaian tersebut tumbuh 2 persen dibandingkan Rp174,437 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Danamon tercatat sebesar 23,2 persen pada tahun 201 (bank saja). Adapun CAR secara konsolidasian tercatat sebesar 22,1 persen pada tahun 2017.
Sementara itu, proses akuisisi Bank Danamon oleh PT Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU) sudah memasuki tahap kedua. Adapun akuisisi saham tahap pertama sebesar 19,9 persen telah diselesaikan kedua belah pihak pada 29 Desember 2017.
Rencananya akuisisi saham di tahap kedua ini adalah sebesar 20,1 persen. Dengan demikian, kepemilikan BTMU di Bank Danamon nantinya dapat mencapai 40 persen.
“Fokus kami untuk 3-6 bulan ke depan adalah menyelesaikan (proses akuisisi) tahap kedua. Karena masih perlu disetujui pemegang saham dan regulator,” kata Direktur Keuangan Bank Danamon Satinder Ahluwalia, seperti dikutip tirto.id, Senin (12/2/2018).
Dijelaskan, rencananya perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru bakal mulai diurus setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Danamon yang rencananya digelar pada 20 Maret 2018.
“Untuk submit aplikasi ke OJK itu memerlukan 3-4 bulan. Nanti kami akan tunggu arahan dari OJK untuk (proses akuisisi) tahap ketiga,” ucap Ahluwalia.
Sesuai aturan, kepemilikan saham asing di bank dalam negeri maksimal sebesar 40 persen. Sementara BTMU berencana mengakuisisi 78,3 persen saham Bank Danamon.
Berdasarkan Pasal 6 di Peraturan OJK (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40 persen dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan OJK.
Baik BTMU maupun Bank Danamon harus memenuhi sejumlah kriteria agar mendapatkan restu dari OJK. Di antaranya terkait penilaian tingkat kesehatan bank maupun ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko.(DD)