BNI Tampung Setoran Pajak Negara Sebesar Rp183 Triliun

ilustrasi
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati saat menerima penghargaan untuk Bank BNI dari Kementerian Keuangan MELALUI Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, pada Selasa, 13 Maret 2018 | Dok. Bank BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai salah satu Wajib Pajak Badan yang membayarkan kewajiban pajak kepada negara secara patuh.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, pada Selasa, 13 Maret 2018. Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati juga hadir menerima penghargaan tersebut.

Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, sepanjang tahun 2017, BNI juga menjadi bank persepsi yang menampung pembayaran pajak para wajib pajak. Disebutkan bahwa tercatat ada 7,1 juta transaksi pembayaran pajak yang dilakukan melalui BNI dengan nilai pajak yang disetorkan sekitar Rp183 triliun.

“Penghargaan ini kami terima sebagai bentuk kehormatan bagi BNI yang telah melakukan pembayaran Pajak, baik sebagai badan maupun BNI sebagai pemotong/pemungut pajak  dari  pihak ketiga. Penghargaan ini juga diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada kami karena patuh pada aturan perpajakan,” ujar Kiryanto, dalam keterangannya yang dikutip dari laman Perseroan, Rabu (14/3/2018).

Sementara data Ditjen Pajak menunjukkan, pada tahun 2017, besarnya realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp361,84 triliun. Di tahun 2018 ini, target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp432,37 triliun yang berarti tumbuh 19,54% dibanding realisasi tahun 2017. Pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2018 akan mendukung 30,33% target nasional, yaitu sebesar Rp1.424 triliun.(DD)