PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) harus terintegrasi dalam pembentukan Holding BUMN Migas nanti, menyikapi hal tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut bahwa nilai akuisisi Pertagas oleh PGN tidak mencapai USD2,5 miliar atau kurang dari Rp35 triliun.
Meski belum dapat merincikan nilainya, Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, mengatakan bahwa proses integrasi Pertagas ke dalam PGN adalah restrukturisasi internal biasa sehingga tidak termasuk transaksi akuisisi berdasarkan mekanisme pasar.
“Belum bisa. Nanti di PGN yang akan menyampaikan,” kata Fajar, dalam keterangannya yang dilansir Okezone.com, Senin (4/6/2018).
Fajar melanjutkan, proses integrasi tersebut tidak perlu menggunakan persetujuan pemegang saham publik meskipun PGN merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, nilainya di bawah USD2,5 miliar yang tidak memerlukan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Enggak perlu. Makanya kalau dia di atas USD2,5 miliar dia harus ke RUPSLB,” jelas Fajar.
Targetnya, proses akuisisi itu dapat disampaikan kepada publik setelah lebaran tahun ini, beserta dengan nilai akusisi Pertagas oleh PGN. “Sebelum 29 Juni lah. Tanda tangan sebelum 29 Juni,” ucap Fajar.
Fajar menuturkan, pembentukan holding migas sudah selesai dengan masuknya PGN ke Pertamina. Meski demikian dia menyebut masih ada beberapa proses akuisisi yang akan kembali dilakukan.
“Holding Migas itu sudah selesai dengan masuknya PGN ke Pertamina sekarang itu dalam proses integrasi Pertagas ke PGN,” ujarnya, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (4/6/2018).
Sebelumnya, langkah Pemerintah membentuk Holding BUMN Migas dengan menjadikan PGN sebagai subholding gas dinilai sebagai langkah tepat. “Penggabungan antara PGN dan Pertagas merupakan langkah yang baik dan tepat. Apalagi, PGN menjadi subholding gas, akan berdampak pada kelancaran pasokan gas,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dito Ganinduto.
Dito menuturkan, PGN mempunyai infrastruktur yang lebih lengkap untuk menyalurkan gas ke pelanggan, sedangkan Pertagas bisa melengkapi distribusi gas yang selama ini belum di sentuh PGN.(DD)