SEKILAS PERTAGAS
PT Pertamina Gas didirikan pada 23 Februari 2007, berdasarkan Akta Pendirian No.12 yang dibuat di hadapan Notaris Marianne Vincentia Hamdani, SH dengan nama PT Pertagas. Setahun kemudian, PT Pertagas mengubah namanya menjadi PT Pertamina Gas.
Pendirian Perusahaan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut, maka 23 November 2001 status PT Pertamina (Persero) mengalami perubahan, dari semula sebagai pelaku usaha sekaligus regulator, menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-undang tersebut juga mengharuskan pemisahan kegiatan usaha migas di bidang hulu dan hilir. Selanjutnya PT Pertamina (Persero) mengubah pola kegiatan usaha gas yang selama ini dijalankan direktorat hulu melalui divisi utilisasi gas, ke dalam satu kegiatan yang dilakukan entitas bisnis terpisah yaitu PT Pertamina Gas.
Berdasarkan memorandum dari Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) No.39D/d00000/2007-S1 tertanggal 21 Mei 2007, Perusahaan mendapatkan persetujuan pengalihan pengelolaan aset dan aktivitas bisnis gas dari PT Pertamina (Persero). Atas dasar tersebut, Perusahaan menjalankan kegiatan usaha migas dalam hal niaga gas, transportasi gas, pemrosesan gas, dan bisnis lainnya yang terkait dengan gas alam dan produk turunannya. Selanjutnya, Perusahaan juga diberi kuasa oleh PT Pertamina (Persero) untuk mengelola, mengoperasikan, dan memelihara seluruh aset gas PT Pertamina (Persero). Hal ini sesuai Surat Kuasa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) No.540/C00000/2008-S0.
Pada 6 oktober 2008, PT Pertamina Gas mendapatkan izin usaha dalam bisnis niaga dan transportasi gas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perusahaan selanjutnya fokus untuk mengembangkan usaha pada lini bisnis transportasi dan pemrosesan gas.
PROFIL PERTAGAS
Sejalan dengan visi misi PT Pertamina (Persero) untuk menjadi perusahaan energi di Indonesia, PT Pertamina Gas mengembangkan cakupan kegiatan usahanya guna mendukung tujuan tersebut. Pada 22 April 2015 berdasarkan Akta No. 30 yang dibuat di hadapan Notaris Marianne Vincentia Hamdani, SH, Pertamina Gas menambahkan usaha baru yakni Kegiatan Usaha Kelistrikan pada Anggaran Dasar Perusahaan.
Tujuan pendirian PT Pertamina Gas sesuai tercantum dalam Akta No.12 tanggal 23 Februari 2007 tentang Pendirian Pertamina Gas yang kemudian direvisi pada Akta No. 30 tanggal 22 April 2015 adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang perdagangan, pengangkutan, dan jasa serta kegiatan lain yang berkaitan dan/atau menunjang kegiatan tersebut, serta memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan Perusahaan secara efektif dan efisien.
PT Pertamina Gas memiliki wilayah kerja di Indonesia, meliputi pulau-pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Wilayah kerja Perusahaan terbagi dalam enam wilayah operasional, dengan lima daerah operasi menangani jaringan pipa gas, dan satu daerah operasi menangani jaringan pipa minyak. Sejak bulan Januari 2012, perniagaan gas bumi ditangani anak perusahaan: PT Pertagas Niaga. hal ini merupakan bentuk pelaksanaan atas pemberlakuan Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.19/2009. Perusahaan juga melakukan kegiatan usaha pemrosesan gas bumi melalui dua LPG Plant yakni LPG Plant Pondok Tengah yang bekerjasama dengan PT Yudistira Energy dan LPG Plant Sumatera Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan: PT Perta-Samtan Gas. Sedangkan kegiatan usaha regasifikasi LNG dijalankan oleh anak perusahaan: PT Perta Arun Gas melalui pengoperasian Terminal Penerimaan dan Regasifikasi LNG di Arun Lhokseumawe Aceh sejak awal 2015.
Dasar Hukum Pendirian
Akta Pendirian No. 12 tahun 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Marianne Vincentia Hamdani, SH.
Kepemilikan
• PT Pertamina (Persero) 99,99%
• PT Pertamina Retail 0,01%
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp5.080.585.000.000
Jaringan Usaha
PT Pertamina Gas memiliki wilayah kerja di Indonesia, meliputi pulau-pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Wilayah kerja Perusahaan terbagi dalam enam wilayah operasional, dengan lima daerah operasi menangani jaringan pipa gas, dan satu daerah operasi menangani jaringan pipa minyak.
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id