SEKILAS PT MERCK
Selama 45 tahun , PT Merck Tbk, selanjutnya disebut “Perseroan”, telah berkontribusi untuk memajukan hidup bangsa Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1967 jo. UU No. 11 Tahun 1970 mengenai Penanaman Modal Asing (“PMA”). Pendirian Perseroan dikukuhkan dalam Akta Notaris No. 29 tertanggal 14 Oktober 1970, oleh Eliza Pondaag, SH, Notaris dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman melalui surat keputusan No. J.A.5/173/6 tanggal 28 Desember 1970, sebagaimana diumumkan dalam Tambahan No.202 pada Berita Negara No. 34 tanggal 27 April 1971.
Perseroan merupakan salah satu di antara perusahaan yang pertama mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia) dan mengumumkan statusnya sebagai perusahaan terbuka pada tahun 1981 dengan kode saham “MERK”. Pada penawaran saham perdana tersebut, dari 22.400.000 saham yang diterbitkan Perseroan, sebesar 73,99% didominasi oleh Merck Holding GmbH yang berbasis di Darmstadt, Jerman, sedangkan 26,01% dimiliki masyarakat lainnya.
PROFIL PT MERCK
Perusahaan induk Perseroan, Merck KGaA, yang berbasis di Darmstadt, Jerman, adalah sebuah perusahaan farmasi dan kimia tertua di dunia yang didirikan tahun 1668. Pada dekade terakhir, seiring fokus bisnis Perseroan pada healthcare, life science dan performance materials, Perseroan telah berevolusi dari sebuah perusahaan farmasi dan kimia asal Jerman menjadi sebuah perusahaan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi terkemuka dengan lingkup operasi global.
Bagi Grup Merck, posisi Perseroan sangat strategis sebagai pusat manufaktur bagi kawasan Asia Tenggara karena hanya Perseroan satu-satunya yang memiliki fasilitas manufaktur di kawasan ini. Inovasi Perseroan tiada henti telah memperkuat posisi Perseroan di bidang healthcare, life science dan performance materials, yang merupakan spesialisasi Perseroan.
Sementara itu di Indonesia, produk Perseroan telah menjadi pemimpin di pasarnya masing-masing, baik di pasar Over-the-Counter (OTC) dan pasar obat resep. Komitmen Perseroan terhadap kualitas telah menghasilkan berbagai penghargaan dan pengakuan dari beragam institusi terkemuka di Indonesia, termasuk penghargaan yang Perseroan terima baru-baru ini, yaitu di antaranya penghargaan Gold Champion yang diperoleh di ajang Indonesia WOW Brand 2015 bagi produk Neurobion di kategori Single Vitamin – B Complex, penghargaan Musium Rekor Indonesia – Dunia sebagai Inisiator dan Penyelenggara Kegiatan Pemeriksaan Saraf dengan Jumlah Peserta Terbesar, Juara Pertama di ajang “Word of Mouth Marketing Awards 2015” bagi produk Neurobion sebagai Most Recommended Brand untuk kategori Vitamin B, dan lain-lain.
Kemudian menjelang akhir tahun 2015, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), Perseroan menambah dua kegiatan usaha baru, berupa jasa penyewaan dan pengelolaan kantor/properti serta konsultansi manajemen, yang saat ini masih dalam proses pengurusan izinnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dasar Hukum Pendirian
UU No. 1 Tahun 1967 jo. UU No. 11 Tahun 1970 mengenai Penanaman Modal Asing (“PMA”). Pendirian Perseroan dikukuhkan dalam Akta Notaris No. 29 tertanggal 14 Oktober 1970, oleh Eliza Pondaag, SH, Notaris dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman melalui surat keputusan No. J.A.5/173/6 tanggal 28 Desember 1970, sebagaimana diumumkan dalam Tambahan No.202 pada Berita Negara No. 34 tanggal 27 April 1971.
Kepemilikan
Merck Holding GmbH 73.99%
Emedia Export Company mbH 12.66%
Publik 13.35%
Pencatatan di Bursa Saham
Tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1981
Kode Saham
MERK
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id