SEKILAS ICON+
PT Indonesia Comnets Plus (yang selanjutnya disebut ICON+ atau Perusahaan) merupakan Entitas Anak PT PLN (Persero) yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan di bidang telekomunikasi berdasarkan persetujuan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara No. S-21/M-D8-PMPBUMN/2000 tanggal 23 Agustus 2000. ICON+ didirikan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 3 Oktober 2000 oleh Notaris Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH, CN, pengganti Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, SH. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. C-23506. HT.01.01.TH.2000 tanggal 1 November 2000 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 27 April 2001, Tambahan No. 2672.
Pada tahun 2001, ICON+ memulai kegiatan komersialnya dengan Network Operation Centre yang berlokasi di Gandul, Cinere. Sebagai Entitas Anak PT PLN (Persero), pendirian ICON+ difokuskan untuk melayani kebutuhan PT PLN (Persero) terhadap jaringan telekomunikasi. Namun, seiring dengan kebutuhan industri akan jaringan telekomunikasi dengan tingkat availability dan reliability yang konsisten, ICON+ mengembangkan usaha dengan menyalurkan kelebihan kapasitas jaringan telekomunikasi ketenagalistrikan serat optik milik PT PLN (Persero) di Jawa dan Bali bagi kebutuhan publik. ICON+ menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan dan lembaga, terutama yang kegiatan operasionalnya membutuhkan jaringan telekomunikasi yang ekstensif dan handal.
ICON+ telah melayani lebih dari 2.000 perusahaan dan lembaga di Indonesia, terutama yang bergerak di industry telekomunikasi, perbankan, keuangan, dan manufaktur, serta sektor pemerintahan.
PROFIL ICON+
ICON+ secara konsisten dan bertahap melakukan ekspansi konektivitas jaringan telekomunikasi ke berbagai wilayah terpencil di Indonesia dengan memaksimalkan pendayagunaan hak jaringan ketenagalistrikan milik PT PLN (Persero), yaitu “Right of Ways” (RoW), yang memiliki cakupan wilayah di seluruh Indonesia. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan visi “Menjadi Penyedia Solusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Terkemuka di Indonesia Berbasis Jaringan Melalui Pemanfaatan Aset Strategis”. ICON+ juga secara konsisten melakukan inovasi produk dan layanan dengan mengedepankan kualitas jaringan dan teknologi terkini.
Saat ini, ICON+ didukung oleh 553 orang karyawan dengan jaringan kantor regional yang tersebar di Medan, Padang, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar.
Dasar Hukum Pendirian
Akta Pendirian No. 3 tanggal 3 Oktober 2000 oleh Notaris Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH, CN, pengganti Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, SH yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No.C-23506.HT.01.01.TH.2000 tanggal 1 November 2000 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 27 April 2001, Tambahan No. 2672.
Kepemilikan
• PT PLN (Persero): 99,999999%; dan
• Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan PT PLN (Persero): 0,000001%.
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp204.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp84.859.000.000
Jaringan Usaha
1 Kantor Pusat, 1 Kantor Operation and Maintenance, 9 Kantor Regional, serta 9 Kantor Perwakilan.
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id