SEKILAS BANK PANIN DUBAI SYARIAH
Panin Dubai Syariah Bank didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 8 Januari 1972, yang dibuat oleh Moeslim Dalidd, Notaris di Malang dengan nama PT Bank Pasar Bersaudara Djaja.Panin Dubai Syariah Bank telah beberapa kali melakukan perubahan nama, berturut-turut menjadi PT Bank Bersaudara Djaja, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 25 tanggal 8 Januari 1990, yang dibuat oleh Indrawati Setiabudhi, S.H., Notaris di Malang.
Kemudian menjadi PT Bank Harfa berdasarkan Akta Berita Acara No.27 tanggal 27 Maret 1997 yang dibuat oleh Alfian Yahya, S.H., Notaris di Surabaya. Kemudian menjadi PT Bank Panin Syariah sehubungan bank perubahan kegiatan usaha dari semula menjalankan kegiatan usaha perbankan konvensional menjadi kegiatan usaha perbankan syariah dengan prinsip bagi hasil berdasarkan syariat Islam, berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa No. 1 tanggal 3 Agustus 2009, yang dibuat oleh Drs. Bambang Tedjo Anggono Budi, S,H., M.Kn., pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta.
Selanjutnya, nama Panin Dubai Syariah Bank diubah kembali menjadi PT Bank Panin Syariah Tbk, sehubungan dengan perubahan status Panin Dubai Syariah Bank dari semula perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka, berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa No. 71 tanggal 19 Juni 2013 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Pada 2016, nama Panin Dubai Syariah Bank berubah menjadi PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sehubungan dengan masuknya Dubai Islamic Bank PJSC sebagai salah satu Pemegang Saham Pengendali bank, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 54 tanggal 19 April 2016, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta, yang berlaku efektif sejak 11 Mei 2016 sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-0008935.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 11 Mei 2016.
Panin Dubai Syariah Bank menjadi perusahaan publik dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sejumlah 4.750.000.000 saham dengan harga Rp100 per lembar dan menerbitkan 950.000.000 Waran Seri I. Panin Dubai Syariah Bank sekaligus menjadi Bank Syariah pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa (go public). Pencatatan Saham di Bursa dilaksanakan pada 15 Januari 2014.
PROFIL BANK PANIN DUBAI SYARIAH
Sejak mengawali keberadaan di industri perbankan syariah di Indonesia, Panin Dubai Syariah Bank secara konsisten menunjukkan kinerja dan pertumbuhan usaha yang baik. Panin Dubai Syariah Bank berhasil mengembangkan aset dengan pesat berkat kepercayaan nasabah yang menggunakan berbagai produk pembiayaan dan menyimpan dananya.
Dukungan penuh dari perusahaan induk PT Bank Panin Tbk (“PaninBank”) sebagai salah satu bank swasta terbesar di antara 10 (sepuluh) bank swasta terbesar lainnya di Indonesia, serta Dubai Islamic Bank PJSC yang merupakan salah satu bank Islam terbesar di dunia, telah membantu tumbuh kembang Panin Dubai Syariah Bank. Panin Dubai Syariah Bank terus berkomitmen untuk membangun kepercayaan nasabah dan masyarakat melalui pelayanan dan penawaran produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta memenuhi kebutuhan nasabah.
Dasar Hukum Pendirian
Akta Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 8 Januari 1972, Notaris Moeslim Dalidd. Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.Y.A.5/284/4 tanggal 11 Desember 1979.
Kepemilikan
1) PT Bank Panin Tbk : 5.119.951.790 lembar Saham = 51,61 %
2) Dubai Islamic Bank PJSC : 3.900.000.000 lembar Saham = 39,32 %
3) Masyarakat : 899.573.620 lembar Saham = 9,07 %
Pencatatan di Bursa Saham
Bursa Efek Indonesia sejak 15 Januari 2014
Kode Saham
PNBS
Modal Dasar
Rp3.900.000.000.000
Terbagi atas 39.000.000.000 lembar Saham dengan nilai nominal Rp100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp991.952.541.000
Terbagi atas 9.919.525.410 lembar Saham, dengan nilai nominal Rp100
Jaringan Usaha
21 Kantor, terdiri dari: 15 Kantor Cabang, 5 Kantor Cabang Pembantu dan 1 Kantor Kas
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id