SEKILAS JASA TIRTA II
Pembangunan Bendungan/Waduk PLTA Ir. H. Djuanda dimulai tahun 1957 dan selesai tahun 1967. Dengan selesainya pembangunan tersebut maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1967 Pemerintah menetapkan berdirinya Perusahaan Negara (PN) Jatiluhur yang bertugas menyelenggarakan Eksploitasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana bendungan/Waduk dan PLTA Ir. H. Djuanda serta merintis pengembangan proyek-proyek selanjutnya.
Dengan berfungsinya sebagian besar prasarana pengairan yang meliputi waduk, bendungan utama dan PLTA Ir. H. Djuanda serta jaringan irigasi, maka berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1970 Pemerintah menetapkan pendirian Perum Otorita Jatiluhur (POJ) yang kemudian diubah dengan PP Nomor 35 Tahun 1990. PP Nomor 20 Tahun 1970 jo. PP Nomor 35 Tahun 1980 disesuaikan dan disempurnakan menjadi PP Nomor 42 Tahun 1990 yang memperluas kewenangan, tugas serta lapangan usaha Perusahaan, selanjutnya dengan diterbitkannya PP Nomor 94 Tahun 1999, Perum Otorita Jatiluhur (POJ) diubah menjadi Perum Jasa Tirta II (PJT II). Selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perum Jasa Tirta II.
PROFIL JASA TIRTA II
Sesuai dengan tujuan didirikannya Perum Jasa Tirta II, manajemen tetap berkomitmen terhadap misi yang diemban Perum Jasa Tirta II yaitu menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air dengan tata kelola perusahaan yang baik dan inovatif melalui penyediaan air baku, pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik kepada PT PLN dan/atau selain PT PLN, pengembangan kepariwisaatan dan pamanfaatan lahan yang bertujuan memberikan kontribusi dalam menunjang ketahanan pangan nasional dan keuntungan bagi Negara dan turut melaksanakan kebijakan program Pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama dibidang Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Dasar Hukum Pendirian
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010
Kepemilikan
Kementrian BUMN, Republik Indonesia
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II mencakup 74 sungai dan anak-anak sungainya yang menjadi satu kesatuan hidrologis di Jawa Barat bagian Utara. Daerah kerja Perum Jasa Tirta II berada di Wilayah Sungai Citarum dan sebagian Wilayah Sungai Ciliwung–Cisadane meliputi daerah seluas + 12.000 km2.
Wilayah pelayanan Perum Jasa Tirta II pada 2 (dua) Propinsi, yaitu ; Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta yang mencakup sebagian Kotamadya Jakarta Timur, Kotamadya dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, sebagian Kabupaten Indramayu, sebagian Kabupaten Sumedang, Kotamadya dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, sebagian Kabupaten Cianjur dan sebagaian Kabupaten Bogor.
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id