Public Relations dan Era Keterbukaan Informasi

Ilustrasi
Ilustrasi | mahindra.com

Keterbukaan informasi publik memberi hak kepada publik untuk memperoleh informasi dengan mengakses data yang terdapat pada badan publik atau perusahaan. Terlebih lagi, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, setiap individu, kelompok masyarakat maupun badan publik lainnya dapat memperoleh informasi yang diinginkan.

Namun, transparansi bukan berarti menelanjangi semua hal yang terkait dengan perusahaan termasuk hal-hal rahasia yang dimiliki perusahaan. Di sinilah dibutuhkan peran aktif dari public relations (PR) untuk menjembatani antara rahasia perusahaan dan era keterbukaan.

Pelaksanaan PR dalam perusahaan dititik beratkan pada keterampilan membina hubungan antara perusahaan dan pihak eksternal atau publik. PR sebagai method of communication yaitu merupakan rangkaian kegiatan komunikasi atau sistem kegiatan berkomunikasi secara kusus. Public relations sebagai state of being yaitu perwujudan kegiatan komunikasi (Efendi, 1989: 94).

Public relations adalah seni membina pribadi seseorang hingga taraf yang memungkinkan ia mampu menghadapi keadaan darurat dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam bidang psikologi, seni melaksanakan tugas yang sama untuk bisnis, lembaga, pemerintah, baik yang menimbulkan keuntungan atau tidak (Roy Blumenthal dalam bukunya The Practic of Public Relation yang dikutip Efendi).

Fungsi PR dalam menyelenggarakan komunikasi timbal balik dua arah (reciprocal two way traffic communication) antara perusahaan yang diwakilinya dengan publik sebagai sasaran (target audience) pada akhirnya dapat menentukan sukses atau tidaknya tujuan dari citra yang hendak dicapai oleh perusahaan.

Seiring dengan perkembangan era reformasi dan keterbukaan informasi publik, peran PR semakin strategis. Sebagai komunikator publik, fungsi PR harus mampu mensosialisasikan kebijakan perusahaaan, memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan atau informasi serta mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan hingga program-program kerja perusahaan kepada masyarakat. PR juga harus mampu bertindak sebagai mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan perusahaan di satu pihak, dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak, dan berperan menciptakan iklim yang kondusif.

Manajemen komunikasi yang baik diharapkan mampu membangun ruang publik yang memberikan kanal bagi proses komunikasi dan interaksi seimbang antara perusahaan dengan publik dan sebaliknya. Pada dasarnya, seorang PR harus mampu menyampaikana apa yang menjadi amanat perusahaan pada publik dengan menjaga hal-hal yang menjadi rahasia perusahaan, sementara PR juga harus mampu memberikan kepuasan informasi pada publik akan kinerja dan jalannya bisnis sebuah perusahaan. Pasalnya, sebuah kepercayaan yang terjalin dua arah antara perusahaan dan publik, akan menciptakan sinergi yang konsisten untuk keberlanjutan usaha. (DD)