Mengenal Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan BUMN dan Manfaatnya

ilustrasi
ilustrasi | chandra/annualreport.id

Sebagai sebuah perusahaan, program tanggung jawab sosial menjadi bagian yang sangat penting untuk kelangsungan usaha. Tak terkecuali bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perusahaan BUMN, program tanggung jawab ini dikenal dengan istilah PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan).

Dalam pelaksanaanya, PKBL mengacu pada Peraturan Menteri BUMN PER-03/MBU/12/2016 tanggal 16 Desember 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

PKBL sendiri terdiri dari dua jenis program yakni Program Kemitraan (PK) dan Bina Lingkungan (BL). Program kemitraan adalah suatu program yang mewajibkan BUMN untuk memberikan pinjaman usaha dan pembinaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sedangkan bina lingkungan adalah sebuah program yang diberikan melalui bantuan dana untuk keperluan program/kegiatan pengembangan masyarakat.

Fokus area kedua program tersebut adalah wilayah lokasi dimana suatu BUMN beroperasi. Program kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan UMKM agar menjadi tangguh dan mandiri. Sasaran utama dari program ini adalah para UMKM yang dapat dikatakan dalam status non bankable atau belum mendapatkan akses pinjaman modal dari bank.

Jika dilihat secara sepintas, program kemitraan dalam pengertian PKBL memiliki fungsi yang hampir sama dengan perbankan. Namun keistimewan program kemitraan dibandingkan bank adalah pinjaman yang diberikan suatu entitas PKBL kepada para mitra binaannya diberikan dengan bunga rendah dan flat. Selain itu, dalam program kemitraan, setiap UMKM akan diberikan pembinaan secara “gratis” berupa peningkatakan kapasitas usaha mereka.

Setiap calon mitra binaan yang mengajukan pinjaman melalui program kemitraan akan dievaluasi dengan mengacu prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, and Condition) yang sudah terkenal pada dunia kredit perbankan. Namun program kemitraan, memiliki standar yang mungkin tidak seketat perbankan.

Sementara bina lingkungan merupakan program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Bentuk bantuannya berupa, bantuan terhadap bencana alam, bidang pendidikan/pelatihan, bidang kesehatan, kemudian bantuan dalam prasarana dan sarana atau fasilitas umum seperti pembangunan sarana ibadah, pelestarian alam, serta bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Pada hakikatnya, program kemitraan bertujuan untuk membentuk masyarakat mandiri, sementara bina lingkungan bertujuan untuk membangun harmonisasi perusahan dengan lingkungan.(DD)