MENJAGA GENERASI BANGSA, TERJAMIN BERKELANJUTAN
Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan LaluLintas Jalan menegaskan peran Pemerintah untuk memberikan jaminan kualitas hidup bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. Peran ini kemudian diserahkan kepada PT Jasa Raharja (Persero), agar sumber pendanaan dari kedua Undang-Undang tersebut dapat dikembangkan, untuk dapat memenuhi mandat Undang-Undang tersebut dalam hal memulihkan masyarakat korban kecelakaan sebagaimana sebelum mengalami musibah sesuai dengan prinsip indemnitas.
Dengan memegang mandat tersebut, Jasa Raharja memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga dan mengembangkan sumber pendanaan menjadi sebuah likuiditas yang kuat. Strategi mendasar ini dilandaskan pada adanya faktor risiko likuiditas, dimana tidak tertutup kemungkinan bahwa Jasa Raharja dapat menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, pengelolaan dan pengembangan sumber pendanaan yang berasal dari Iuran Wajib (berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) (berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964) harus menjadi sebuah strategi fundamental agar Jasa Raharja dapat terus memenuhi tanggung jawab yang dimandatkan oleh kedua Undang-Undang tersebut.
Penyusunan laporan tahunan 2016 ini berbarengan peringatan hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, dimana momentum lebaran dan budaya ‘mudik’ masyarakat ke kampung halamannya menjadi bagian dari peringatan hari besar tersebut. Momen ini menjadi krusial bagi Jasa Raharja, yang harus bersiaga untuk dapat menunaikan kewajibannya secara cepat dan tepat jika terjadi musibah kecelakaan yang menimpa masyarakat.
Bercermin pada momen krusial tersebut, tema laporan tahunan 2016 “Menjaga Generasi Bangsa, Terjamin Berkelanjutan” memberikan gambaran yang nyata tentang peran Jasa Raharja dalam memberikan memulihkan kualitas hidup bagi korban kecelakaan. Di samping itu, upaya-upaya korporasi seperti mengembangkan sumber pendanaan, mengelola organisasi berlandaskan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, dan menjaga kepatuhan terhadap seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik secara umum maupun dalam industri perasuransian khususnya; adalah langkah nyata yang dilakukan Jasa Raharja untuk dapat terus menjamin berkelanjutannya kedua Undang-Undang di atas, khususnya pada aspek implementasi di lapangan.
PERFORMANCE HIGHLIGHT
Pendapatan Perusahaan tumbuh 5,58% menjadi Rp6,62 triliun
Hingga 31 Desember 2016, jumlah Pendapatan Perusahaan tumbuh 5,58%, dari Rp6,27 triliun di tahun 2015 menjadi Rp6,62 triliun di tahun 2016. Premi Bruto tumbuh 3,55%, dari Rp4,86 triliun di tahun 2015 menjadi Rp5,03 triliun di tahun 2016. Hasil Investasi tumbuh 34,90%, dari Rp637,33 miliar di tahun 2015 menjadi Rp859,78 miliar di tahun 2016. Jumlah Aset Perusahaan tahun 2016 mencapai Rp13,12 triliun, meningkat 12,49% dibandingkan jumlah Aset tahun 2015 yang sebesar Rp11,67 triliun, yang terutama disebabkan peningkatan investasi Perusahaan. Dengan pencapaian ini, Perusahaan memiliki fondasi yang kokoh untuk dapat mewujudkan pertumbuhannya yang berkelanjutan.
Realisasi jumlah Aset tahun 2016 yang sebesar Rp13,12 triliun mencatat pencapaian 105,44% dibandingkan target anggaran tahun 2016 yang sebesar 12,45 triliun. Pencapaian Aset di atas target ini tak lepas dari pencapaian Ekuitas yang juga berada di atas target, dengan pencapaian 108,88% antara realisasi sebesar Rp9,46 triliun dan RKAP 2016 yang sebesar Rp8,69 triliun. Adanya laba yang dicadangkan dari laba tahun buku 2015 berpengaruh terhadap Ekuitas Perusahaan, dimana laba ini kemudian ditempatkan pada Aset investasi yang berbuah pada peningkatan hasil investasi.
Pada pos Laba Rugi, Pendapatan konsolidasian Perusahaan membukukan pencapaian sedikit di bawah target anggaran, yaitu sebesar 98,52%, antara realisasi Pendapatan sebesar Rp6,62 triliun dan RKAP 2016 yang sebesar Rp6,72 triliun. Demikian pula dengan Laba Bersih atau Laba Tahun Berjalan Konsolidasian Rp2,38 triliun yang membukukan pencapaian 98,56% dibandingkan RKAP 2016 yang sebesar Rp2,41 triliun. Tidak tercapainya baik Pendapatan maupun Laba Bersih konsolidasian Perusahaan disebabkan kinerja dari entitas anak, PT Jasaraharja Putera yang mengalami penurunan. PT Jasaraharja Putera bergerak dalam bidang usaha asuransi kerugian dan surety bond, baik secara konvensional maupun secara syariah.
FINANCIAL HIGHLIGHT
Aset
Jumlah Aset Perusahaan tahun 2016 mencapai Rp13,12 triliun, meningkat 12,49% dibandingkan jumlah Aset tahun 2015 yang sebesar Rp11,67 triliun. Adanya kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan investasi Perusahaan dibandingkan tahun 2015, seperti yang terlihat pada kenaikan efek-efek yang mengalami pertumbuhan Rp1,89 triliun atau 26,30% dibandingkan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan pencapaian laba yang cukup signifikan di tahun 2015, dimana laba yang dicadangkan ditempatkan pada instrumen investasi.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perusahaan tahun 2016 mencapai Rp3,66 triliun, meningkat 6,07% dibandingkan jumlah Liabilitas tahun 2015 yang sebesar Rp3,45 triliun. Adanya kenaikan ini terutama disebabkan adanya peningkatan cadangan terkait dengan pembayaran klaim.
Ekuitas
Sementara jumlah Ekuitas Perusahaan tahun 2016 mencapai Rp9,46 triliun, meningkat hingga 15,18% dibandingkan jumlah Ekuitas tahun 2015 yang sebesar Rp8,22 triliun. Kenaikan Ekuitas Perusahaan disebabkan peningkatan Saldo Laba yang dicadangkan sebagai hasil dari laba yang disisihkan di tahun 2015.
Pendapatan
Pendapatan Perusahaan tahun 2016 mencapai Rp6,62 triliun, meningkat 5,58% dibandingkan jumlah Pendapatan tahun 2015 yang sebesar Rp6,27 triliun.
RENCANA STRATEGIS
Prospek usaha tahun 2017 sangat dipengaruhi oleh keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua peraturan ini mewajibkan Perusahaan untuk menaikkan jumlah santunan kepada baik kepada korban kecelakaan yang tergolong santunan dari Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 terkait Iuran Wajib, maupun korban yang tergolong dari Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 terkait Sumbangan Wajib.
Perusahaan telah melakukan revisi RKAP tahun 2017, dimana kedua peraturan di atas berpengaruh terhadap proyeksi nilai klaim. Klaim Bruto untuk revisi anggaran tahun 2017 mencapai Rp2,71 triliun, meningkat 42,12% dibandingkan realisasi tahun 2016 yang sebesar Rp1,91 triliun. Besarnya kenaikan Klaim Bruto yang berpengaruh terhadap beban Perusahaan berimbas pada Laba Tahun Berjalan tahun 2017 yang diproyeksikan turun 23,45% jika dibandingkan realisasi Laba Tahun Berjalan tahun 2016. Manajemen akan mengupayakan berbagai kebijakan strategis untuk tetap dapat menjaga performa dan kinerja Perusahaan, seperti pengelolaan investasi yang optimal yang diharapkan mampu mendorong pendapatan Perusahaan.
* Galeri memuat data laporan tahunan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id