Penerapan GCG Bukan Sekadar Kepatuhan

Ilustrasi
Ilustrasi | v-comply.com

Penerapan praktik-praktik Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi kebutuhan perusahaan-perusahaan ataupun badan usaha di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Dalam hal ini, GCG bukan sekadar kepatuhan belaka, namun merupakan sebuah role yang harus dapat diterapkan dan diimplementasikan dengan baik, agar sebuah perusahaan mampu bersaing secara global

Selain itu, dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015, pada bulan Januari 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan roadmap tata kelola perusahaan Indonesia menuju tata kelola rmiten dan perusahaan publik yang lebih baik (Roadmap GCG). Tujuan peluncuran Roadmap GCG ini adalah agar perusahaan publik di Indonesia dapat sejajar dengan perusahaan-perusahaan di kawasan ASEAN.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), organ perusahaan untuk mendukung penerapan GCG adalah terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Sistem kepengurusan menganut sistem dua badan (two tier system), yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanahkan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha perusahaan dalam  jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki kesamaan persepsi terhadap visi,  misi, dan nilai-nilai perusahaan.

Secara istilah, Tata Kelola Perusahaan yang Baik artinya adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan  berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

Berdasarkan asas-asas GCG, perusahaan dituntut untuk mengembangkan struktur GCG yang meliputi organ utama dan organ pendukung guna menjalankan mekanisme GCG sesuai peraturan perundang-undangan serta best practices yang ada. Dengan mendasarkan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip GCG, diharapkan akan tercipta kesinambungan usaha dalam jangka panjang.

Harus diketahui, GCG adalah salah satu indikator penting yang kemudian dijadikan panduan oleh investor di dunia untuk menilai kinerja perusahaan guna mengamankan investasinya. Dalam perusahaan yang tata kelolanya baik, kepercayaan dan rasa aman atas investasi menjadi modal dasar yang penting dalam era ekonomi global yang tanpa batas.

Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, diharapkan dapat tercermin  dalam suatu mekanisme tata kelola perusahaan (corporate governance) yang dapat diandalkan. Penerapan ini diharapkan dapat meminimalisir agency problem sehingga tercipta kinerja perusahaan yang baik dan berkesinambungan. (DD)