Kimia Farma Bakal Ambil Alih 56,77% Saham RNI di Phapros

ilustrasi
Direktur Utama KAEF, Honesti Basyir (paling kiri) | Dok. Kimia Farma

PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) bakal mengakuisisi seluruh saham PT Phapros Tbk (PEHA) yang dimiliki oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI. Pengambilalihan ini dilakukan atas sebanyak 56,77% saham PEHA yang saat ini dimiliki RNI yang otomatis membuat Kimia Farma menjadi pemegang saham pengendali di Phapros.

Mengacu data prospektus, kepemilikan 56,77% saham RNI di Phapros per 19 Desember setara dengan 476.901.860 saham. Dengan asumsi harga rerata harian PEHA saat ini di level Rp 2.169/ saham, maka nilai kepemilikan RNI tersebut mencapai Rp1,03 triliun. Adapun saham publik di Phapros sebanyak 287,38 juta saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dilansir CNBCIndonesia.com, Kamis (14/2/2019), Kimia Farma dan RNI telah menantangani perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sales and purchase agreement) pada 13 Februari 2019.

Tujuan pembelian seluruh saham ini adalah untuk meningkatkan pangsa pasar farmasi Kimia Farma menjadi 6% dan memperkaya portofolio produksi obat yang saat ini belum dimiliki oleh Phapros.

Direktur Utama KAEF, Honesti Basyir, mengatakan bahwa nilai investasi untuk pembelian saham tersebut masih belum diinformasikan. “Nilai investasi belum bisa di-declare karena masih proses final nego. Kami targetkan bisa selesai di kuartal I/2019 ini,” kata Honesti, seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (14/2/2019).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa sumber dana untuk pembelian saham Phapros didapatkan dari pinjaman perbankan dan dari kas internal KAEF. “Sumbernya adalah mixed eksternal dan internal. Komposisinya 70:30,” lanjutnya.

Lalu terkait pendanaan dari eksternal tersebut, Honesti bilang, pihaknya telah mendapatkan komitmen pinjaman dari sejumlah bank. “Banknya terdiri dari BUMN dan swasta. Nanti kalo sudah deal kita akan umumkan,” imbuhnya.

Sementara soal akuisisi atas saham Phapros yang jumlahnya di atas 50%, ia bilang belum memberikan penjelasan terperinci soal potensi tender offer. “Lagi kita konsultansikan dengan OJK, semoga saja tidak ada potensi mandatory tender offer,” tandasnya.

Sebagai informasi, Phapros baru mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Desember 2018 lalu.(DD)