SEKILAS TOBA PULP
Perseroan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968 jo. Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta No.329 tanggal 26 April 1983 dari Misahardi Wilamarta, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-5130.HT01-01 TH.83 tanggal 26 Juli 1983, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1984, Tambahan No 1176.
Status Perseroan selanjutnya berubah menjadi Penanaman Modal Asing dan telah mendapat persetujuan Presiden dalam surat keputusan No. 07/V/1990 tanggal 11 Mei 1990 yang diterbitkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
PROFIL TOBA PULP
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah mendirikan dan menjalankan industri bubur kertas (pulp) dan serat rayon (viscose rayon), mendirikan, menjalankan, dan mengadakan pembangunan termasuk namun tidak terbatas pada hutan tanaman industri dan industri lainnya untuk mendukung bahan baku dari industri tersebut, mendirikan dan meproduksi semua macam barang yang terbuat dari bahan-bahan tersebut, serta memasarkan hasil industri tersebut.
Perseroan saat ini memproduksi pulp yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri. Perseroan juga memiliki konsesi tanah untuk menanam dan memanen kayu untuk pembuatan pulp.
Dasar Hukum Pendirian
N/A
Kepemilikan
Pinnacle Company Limited 92,42 %
Masyarakat Lainnya 7,58 %
Pencatatan di Bursa Saham
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Juni 1990
Kode Saham
INRU
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id