PT PERKEBUNAN NUSANTARA X

PT PERKEBUNAN NUSANTARA X

SEKILAS PTPN X

PT Perkebunan Nusantara X (“Perseroan”) memulai riwayatnya sebagai sebuah perusahaan milik Belanda yang berada dalam wilayah Republik Indonesia, yang kemudian dinasionalisasi dan dinyatakan menjadi miliki penuh dan bebas Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda yang disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1958, Perseroan diubah menjadi Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Nasional. Landasan dari perubahan ini adalah timbulnya kesadaran Pemerintah Republik Indonesia sebagai bentuk percepatan atas pelaksanaan dasar-dasar ekonomi nasional dengan menasionalisasikan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Pemerintah Negara Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1963 Jo. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1963 sebagai tindak lanjut dari program nasionalisasi perusahaan milik Belanda khususnya yang bergerak di bidang Pertanian dan Perkebunan. Dengan landasan hukum ini, status Perseroan menjadi Perusahaan Perkebunan Gula Negara. Bersama dengan peraturan ini dibentuk pula Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara (BPU – PPN) Gula dan Karung Goni untuk melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan pekerjaan Perkebunan Gula Negara dan Perusahaan Negara Karung Goni.

Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1996 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 1996, PT Perkebunan XIX (Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1990, PT Perkebunan XXI-XXII (Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1973, dan PT Perkebunan XXVII yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1972, dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara X (Persero).

Berdasarkan peleburan tersebut didirikan suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perusahaan perseroan (Persero) terbatas, berkedudukan di Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur, dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X atau disingkat PTPN X (Persero) berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Perseroan Terbatas No. 43 tanggal 11 Maret 1996 dibuat di hadapan Harun Kamil, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C28338.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 020/BH.13.01/Sept/1996 tanggal 18 September 1996, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 8 Oktober 1996, Tambahan No. 8681. Melalui Akta Pendirian tersebut, Perseroan resmi berdiri sebagai entitas usaha di Indonesia dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana Negara Republik Indonesia memiliki 100% saham Perseroan.

Di tahun 2014, kepemilikan saham Perseroan mengalami perubahan, sejalan dengan pembentukan Holding BUMN yang diharapkan mampu mendorong kinerja BUMN di setiap sektornya. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (“PTPN III”) dipilih menjadi Holding BUMN di sektor perkebunan, dimana Perseroan menjadi anak usaha dari PTPN III. Sejak pembentukan Holding tersebut, kepemilikan Negara Republik Indonesia atas saham Perseroan menjadi 10%, sementara sisanya 90% dimiliki oleh PTPN III. Sejak pembentukan Holding tersebut, Perseroan melepas status Badan Usaha Milik Negara dan merubah namanya, dari PT Perkebunan Nusantara X (Persero) menjadi PT Perkebunan Nusantara X.

PROFIL PTPN X

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang agroindustri berbasis tebu yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Di samping itu, Perseroan menggarap bisnis turunan tebu non-gula serta bisnis yang dapat memperkuat nilai tambah bagi mata rantai bisnisnya. Produk utama Perseroan adalah gula kristal putih dengan produk samping berupa tetes; dan tembakau yang menjadi komoditas ekspor.

Aktivitas operasional dan bisnis Perseroan didukung oleh 11 unit Pabrik Gula dengan total kapasitas 41.800 TCD dan 3 (tiga) unit Kebun Tembakau. Perseroan juga mendapatkan penugasan dari Kementerian BUMN untuk mengelola 3 (tiga) Pabrik Gula di Sulawesi Selatan milik PT Perkebunan Nusantara XIV. Perseroan juga membawahi 4 (empat) entitas anak usaha, yakni PT Dasaplast Nusantara yang bergerak di bidang karung plastik, PT Energi Agro Nusantara di bidang bioetanol, PT Nusantara Medika Utama bidang layanan kesehatan, serta PT Mitratani Dua Tujuh yang menyediakan makanan beku seperti Edamame dan Okra.

Dari ragam kegiatan usaha tersebut, Perseroan mengklasifikasikan aktivitas usahanya menjadi 5 (lima) segmen usaha yang terdiri dari segmen usaha gula, segmen usaha tetes, segmen usaha tembakau, segmen usaha rumah sakit, dan segmen usaha lainnya.

Dasar Hukum Pendirian

Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Perseroan Terbatas No. 43 tanggal 11 Maret 1996 dibuat di hadapan Harun Kamil, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C28338.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 020/BH.13.01/Sept/1996 tanggal 18 September 1996, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 8 Oktober 1996, Tambahan No. 8681

Kepemilikan

• Negara Republik Indonesia 10%
• PT Perkebunan Nusantara III (Persero) 90%

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp7.300.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Rp1.845.596.000.000

Jaringan Usaha

11 Pabrik Gula, 3 Kebun Tembakau, serta 4 anak usaha di bidang Bioetanol, Karung Plastik, Innerbag dan Waring, Rumah Sakit, dan Makanan/Sayuran beku

Keterangan:


Nama:
PT PERKEBUNAN NUSANTARA X
Nama Komersil:
PTPN X
Bidang Usaha:
Budidaya tanaman, produksi hasil tanaman, perdagangan dan pemasaran, pengembangan usaha bidang perkebunan serta usaha lain yang menunjang usaha pokok Perusahaan
Tanggal Berdiri:
11 Maret 1996
Kontak:
Jl. Jembatan Merah No. 3 – 11 Surabaya 60175 Jawa Timur, Indonesia
Telepon:
+62 31 3523143 (hunting)
Fax:
N/A
Email:
contact@ptpn10.co.id
Kategori:
Private Non Keuangan Non Listed (PNKNL)
Annual Report:
2016 : PT PERKEBUNAN NUSANTARA X Laporan Tahunan 2016

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id