PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA (PERSERO)

PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA (PERSERO)

SEKILAS BKI

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), selanjutnya disebut "Perusahaan" merupakan peralihan dari PN Biro Klasifikasi Indonesia yang didirikan tanggal 1 Juli 1964. Peralihan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1977. Akta pendirian Perusahaan dibuat oleh Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 57 tahun 1977 tanggal 21 April 1977 yang diperbaiki dengan Akta Nomor 35 tanggal 19 Oktober 1978 dan telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.A.5/345/1978 tanggal 7 November 1978 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1979 tanggal 6 Februari 1979 (Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tahun 1999).

Perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1977 berubah menjadi PT (Persero) yang merupakan peralihan dari PN Biro Klasifikasi Indonesia yang didirikan tanggal 1 Juli 1964. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) bertugas untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang jasa klasifikasi, sertifikasi, konsultansi dan supervisi di bidang kelautan serta industri jasa pada umumnya, agar terjamin keselamatan jiwa dan benda dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas yang mandiri.

PROFIL BKI

Dalam menjalankan kegiatannya di bidang klasifikasi, BKI mengemban amanat Undangundang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 129 serta Peraturan Menteri Perhubungan PRI Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi.

Kegiatan operasional BKI terbagi ke dalam dua jenis layanan, yaitu jasa Klasifikasi dan Statutoria dan jasa Non-klasifikasi yang dikenal juga sebagai Jasa Komersil. Bidang jasa Klasifikasi terbagi atas klasifikasi tunggal (single class) dan kerjasama dengan badan klasifikasi partner (mutual representatives dan dual class). Masing-masing mencakup pelaksanaan survey, persetujuan gambar, dan penerbitan sertifikat klasifikasi, serta kegiatan yang berkaitan dengan survey dan sertifikasi statutoria.

Layanan jasa klasifikasi dan statutoria ini diberikan melalui kantor-kantor Cabang Klasifikasi di kota-kota pelabuhan utama Indonesia. Sedangkan untuk bidang jasa non-klasifikasi atau komersil terbagi dalam kelompok jasa bidang Marine, Industri, dan Energi. Layanan jasa bidang komersil ini secara khusus diberikan melalui tiga Strategic Business Unit (SBU) dan Kantor Cabang Komersil BKI.

BKI tidak melakukan proses produksi maupun pengolahan bahan baku. Perkembangan operasional BKI ditentukan oleh kemampuannya meningkatkan jumlah penggunaan dan jenis layanan yang ditawarkan oleh pemakai jasa, melalui intensifikasi dan diversifikasi layanan yang sejalan dengan kompetensi inti Perusahaan.

Perusahaan memiliki kompetensi profesional untuk melakukan 15 jenis layanan jasa pemastian Independen. Kinerja BKI sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang klasifikasi, statutoria, dan independent assurance pada dasarnya diwujudkan dalam Service Level Agreement (SLA).

Dasar Hukum Pendirian

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pemerintah Republik Indonesia mendirikan Perusahaan Negara (PN) Biro Klasifikasi Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1964. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 Pemerintah RI mengalihkan status badan hukum BKI dari PN menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia.

Akta Pendirian Notaris Imas Fatimah, SH dengan akte Nomor 57 tanggal 19 Oktober 1978, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : Y.A.5/345/1978 tanggal 7 November 1978 serta diumumkan dalam Berita Negara Nomor: 58 Tahun 1979.

Kepemilikan

100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

N/A

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

N/A

Jaringan Usaha

N/A

Keterangan:


Nama:
PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA (PERSERO)
Nama Komersil:
BKI
Bidang Usaha:
Jasa Klasifikasi dan Registrasi Kapal, dan Jasa Konsultansi dan Supervisi
Tanggal Berdiri:
1 Juli 1964
Kontak:
Jl. Yos Sudarso Kav. 38-40 Tanjung Priok Jakarta - 14320, Indonesia
Telepon:
+6221 4301017
Fax:
+6221 43936175
Email:
ho@bki.co.id
Kategori:
BUMN Non Keuangan Non Listed (BNKNL)
Annual Report:
2016 : PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA (PERSERO) Laporan Tahunan 2016

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id