PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

SEKILAS BANK KALBAR

PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau dengan nama panggilan BANK KALBAR didirikan pada tanggal 15 April 1964 di Pontianak, Kalimantan Barat dengan status hukum Perusahaan Daerah. Status hukum BANK KALBAR sebagai Perusahaan Daerah berubah menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C-8229 RT.01.01.Th.99 tanggal 5 Mei 1999. Pada tahun 2004, BANK KALBAR menyelesaikan Program Rekapitulasi Perbankan dengan 100% kepemilikan BANK KALBAR oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat.

Tercatat pada tahun 2014, modal inti BANK KALBAR yang terdiri dari modal disetor sebagai salah satu komponen pembentuknya mengalami peningkatan sehingga BANK KALBAR yang saat itu berusia 50 tahun, berhasil masuk sebagai Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 2. Bank Kalbar merupakan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Barat yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat. Saham dan efek lainnya yang dimiliki Bank Kalbar belum pernah tercatat di bursa saham ataupun bursa efek, sehingga sampai dengan tahun 2015 tidak ada informasi yang terkait dengan kronologis pencatatan saham dan efek lainnya, jenis tindakan korporasi, perubahan jumlah saham dan efek lainnya, serta nama bursa dimana saham dan efek lainnya dicatatkan.

PROFIL BANK KALBAR

Slogan terpercaya, bersahabat dan profesional yang menjadi pedoman dari semua jajaran manajemen dalam pengelolaan perusahaan menghasilkan governance outcome berupa konsistensi pembagian dividen kepada Pemegang Saham setiap tahunnya. Hal ini turut mengatrol kepercayaan dan keyakinan dari para Pemegang Saham untuk terus menambah setoran modal setiap tahunnya.

Sebagai dukungan akan pelaksanaan inklusi keuangan kepada masyarakat Kalimantan Barat dan agen pembangunan daerah Kalimantan Barat, BANK KALBAR telah memperluas jaringan kantornya sampai dengan tingkat kecamatan dan desa yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia dan daerah yang memiliki keterbatasan dalam ketersediaan infrastruktur seperti jalur akses transportasi, pasokan listrik maupun komunikasi (daerah remote). Perluasan jaringan kantor pada daerahperbatasan mengemban pula tujuan mempermudah penduduk daerah setempat memperoleh Rupiah sehingga penggunaan Ringgit dapat beralih menjadi Rupiah. Perluasan jaringan kantor yang terletak di daerah remote akan menimbulkan cost yang besar dengan jangka waktu Break Even Point yang tidak singkat namun, BANK KALBAR berupaya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko tersebut dengan tetap melakukan studi kelayakan usaha.

Pada tahun 2015, BANK KALBAR mencatatkan diri sebagai Bank Pembangunan Daerah pertama yang berhasil mengimplementasikan teknologi kartu ATM berbasis chip atau NSICCS. Penerapan NSICCS ini melengkapi perlindungan BANK KALBAR terhadap nasabah setelah sebelumnya telah diterapkan penggunaan mesin EDC Pinpad untuk transaksi penarikan tunai dan pemindahbukuaan melalui teller.

Bank Kalbar menjalankan segmen usahanya berdasarkan sistem perbankan konvensional dan prinsip syariah melalui Unit Usaha Syariah. Bersesuaian dengan visi dan misi Bank Kalbar dalam mendukung perekonomian daerah, Bank Kalbar lebih memprioritaskan pemberian pinjaman kepada usaha mikro dan kecil dibandingkan kredit menengah dan korporasi. Dalam penyaluran kredit produktif tersebut, Bank Kalbar menerapkan strategi pertumbuhan berimbang dari tahun ke tahun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan tidak berlebihan dalam pengambilan risiko.

Dasar Hukum Pendirian

Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1963, menetapkan pendirian Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dengan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah. Peraturan Daerah No. 1 tanggal 2 Februari 1999, menetapkan perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dari Perusahaan Daerah menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dengan nama panggilan BANK KALBAR.

Kepemilikan

100% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Barat yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat.

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp2.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Rp743.054.000.000

Jaringan Usaha

•    1 Kantor Pusat
•    19 Kantor Cabang Konvensional
•    1 Kantor Cabang Syariah
•    53 Kantor Cabang Pembantu
•    4 Kantor Cabang Pembantu Syariah
•    1 Kantor Unit Usaha Mikro
•    51 Kantor Kas
•    5 Kantor Kas Syariah
•    22 Kas Mobil
•    1 Kas Terapung
•    58 Layanan Syariah
•    53 Payment Point
•    187 ATM
•    13 CDM

Keterangan:


Nama:
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Nama Komersil:
BANK KALBAR
Bidang Usaha:
Perbankan
Tanggal Berdiri:
15 April 1964
Kontak:
Kantor Pusat Jl. Rahadi Osman No.10 Pontianak 78117
Telepon:
(0561) 732148, 736723
Fax:
(0561) 745148
Email:
bpdkb@bankkalbar.co.id
Kategori:
BUMD Keuangan Non Listed (BDKNL)
Annual Report:
2015 : BANK KALBAR Laporan Tahunan 2015

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id