Manfaat Sustainability Report bagi Perusahaan

ilustrasi
Ilustrasi | Candra/Annualreport.id |

Selain menyusun laporan tahunan, penting bagi perusahaan untuk membuat laporan keberlanjutan atau yang populer dengan istilah Sustainability Report (SR).

Penyusunan laporan keberlanjutan merupakan sebuah terobosan baru yang dibuat oleh regulator dalam merespon keinginan publik atau stakeholders terhadap kepedulian korporasi terhadap keselamatan lingkungan dan alam sekitar atas proses bisnis yang dijalankan.

Hal ini cukup beralasan, karena tidak sedikit perusahaan memiliki bisnis yang menggunakan sumber daya alam secara langsung maupun secara tidak langsung.

Dalam buku 22 Kiat Penulisan Laporan Tahunan Berdasarkan Tuntunan GCG dan Kriteria Annual Report Award (ARA), dijelaskan bahwa penyusunan laporan keberlanjutan menjadi sesuatu yang penting, karena di dalamnya terdapat prinsip dan standar pengungkapan yang mencerminkan tingkat aktivitas perusahaan secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada aspek keuangan seperti dalam laporan keuangan.

Dengan adanya hal tersebut, kinerja perusahaan bisa langsung dinilai oleh Pemerintah, masyarakat, organisasi lingkungan, media massa khususnya para investor dan kreditor (bank). Karena investor maupun kreditor (bank) tidak mau menanggung kerugian yang disebabkan oleh adanya kelalaian perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu regulator telah mengadopsi laporan keberlanjutan sebagai salah satu kewajiban emiten dalam melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-431/BL/2012 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Dijelaskan, emiten dapat mengungkapkan informasi tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility report) dalam laporan tahunan atau laporan tersendiri yang disampaikan bersamaan dengan laporan tahunan kepada OJK.

Dalam ajang ARA, regulator penggagas event secara bertahap membuat kriteria yang menempatkan laporan keberlanjutan sebagai instrumen informasi yang memberikan nilai tambah dengan bobot sebesar 5 persen dalam klasifikasi informasi lain-lain.

Istilah laporan keberlanjutan (Sustainability Report) sendiri muncul pertama kali pada kriteria penilaian ARA 2010 yang disusun secara terpisah. Selanjutnya ketentuan penyusunan laporan keberlanjutan yang disusun berdasarkan standar pelaporan yang berlaku secara internasional (GRI: Sustainability Reporting Guidelines) diterbitkan pada kriteria penilaian ARA 2011 sampai sekarang.

Dalam Sustainability Report, penyusunan laporan menggunakan standar pelaporan yang berlaku secara internasional, diantaranya yang lazim digunakan  adalah:

  • Akuntabilitas atas standar AA1000 berdasarkan laporan sesuai standar John Elkington yaitu laporan yang menggunakan dasar triple bottom line (3BL);
  • Global Reporting Initiative, yang mungkin merupakan acuan laporan berkelanjutan yang paling banyak digunakan sebagai standar saat ini;
  • Verite, acuan pemantauan;
  • Laporan berdasarkan standar akuntabilitas sosial internasional SA8000;
  • Standar manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14000;
  • Dan lain-lain.

Standar penyusunan laporan keberlanjutan yang ditentukan oleh panitia ARA dalam kriteria penilaian dan diadopsi oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia salah satunya adalah Global Reporting Initiative (GRI). Standar GRI memiliki beberapa versi diantaranya G3 dan G3 point 1. (DD)