Menyusun annual report, atau laporan tahunan, tentu bukan sekedar menempatkan laporan keuangan sebagai ‘tokoh utama’. Kesalahpahaman ini kerap terjadi, umumnya muncul karena adanya kesamaan persepsi antara laporan keuangan dan laporan tahunan. Padahal, kedua laporan ini memiliki fungsi yang berbeda, dengan sasaran pembaca yang berbeda pula.
Di kalangan perusahaan publik, atau perusahaan yang telah melakukan Initial Public Offering (IPO) dan memperdagangkan sahamnya di bursa saham, kedua laporan ini memiliki kekuatan yang saling melengkapi. Laporan keuangan memberikan data rigid tentang progres keuangan perusahaan selama setahun penuh, lengkap dengan perbandingannya dengan pencapaian keuangan di tahun sebelumnya. Sederhananya, laporan keuangan menjadi faktor paling fundamental bagi publik pasar saham dalam menilai kinerja sebuah perusahaan. Faktor inilah yang menentukan publik pasar saham untuk melakukan pembelian atau penjualan saham perusahaan.
Sementara laporan tahunan berfungsi secara lebih lengkap. Basis hukum laporan tahunan saat ini masih berpegang pada peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yaitu Peraturan Bapepam-LK No. X.K.6 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sebagai transformasi Bapepam-LK saat ini, telah menyusun pembaruan peraturan ini melalui rancangan peraturan terkait penyampaian laporan tahunan. “XK6”, demikian sebutan bagi mereka yang memahami laporan tahunan, menjadi sebuah ‘primbon’ dalam menyusun laporan tahunan yang komprehensif.
Berdasarkan “XK6”, laporan tahunan yang lengkap terdiri dari beberapa bagian penting, yaitu ikhitsar keuangan dan ikhtisar saham, laporan manajemen, profil perusahaan, analisa manajemen untuk kinerja operasional dan keuangan dari tahun berjalan, tata kelola perusahaan, laporan tanggung jawab sosial perusahaan, serta lampiran laporan keuangan teraudit. Masing-masing bagian memiliki karakter tersendiri; termasuk sasaran khalayak pembaca yang dituju. ikhitsar keuangan dan ikhtisar saham, analisa manajemen, serta laporan keuangan, umumnya dikonsumsi oleh publik yang membutuhkan laporan kinerja perusahaan. Tata kelola perusahaan—yang sebagian besar bersandar pada aspek legal—menyasar pada pemangku kepentingan, regulator, dan publik yang membutuhkan laporan kinerja organisasi. Sementara tanggung jawab sosial perusahaan yang berjalin kelindan dengan tata kelola perusahaan, merupakan bagian penting dari komitmen perusahaan terhadap terciptanya keseimbangan antara pencapaian kinerja laba dan harmonisasi dengan lingkungan—baik lingkungan sosial maupun lingkungan alam.
Kompetisi Annual Report Award (ARA) yang diselenggarakan oleh beberapa instansi pemerintah dan pemangku kepentingan dunia usaha membubuhkan berbagai aspek terhadap laporan tahunan. Transparansi dan akuntabilitas, demikian argumen dasar penilaian kompetisi ini, terus dikembangkan dalam berbagai lapisan di laporan tahunan. Rancangan peraturan OJK tentang penyampaian laporan tahunan dipercaya akan berjalan beriringan dengan perkembangan penilaian ARA, dimana OJK sendiri menjadi salah satu penanggung jawab kompetisi yang juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
Di luar kompetisi ARA dan penyusunan laporan tahunan sebagai gengsi perusahaan, regulasi telah mendorong laporan tahunan menjadi salah satu kewajiban dan tanggung jawab perusahaan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan. Sekali lagi, pemangku kepentingan, dimana para pemangku kepentingan memiliki hak suara non-legal formal yang justru harus diyakinkan agar kinerja seluruh aspek perusahaan dapat terkomunikasikan dengan baik. Karena itu, laporan tahunan bukan lagi sekedar lembar kerja administratif, melainkan ia telah menjadi bagian penting dari bagaimana perusahaan mengomunikasikan dirinya kepada dunia. (PJD)