Sucofindo Hadirkan Jasa Pemastian di Bidang CSR

Salah satu kegiatan CSR Sucofindo, donor darah oleh para karyawan
Salah satu kegiatan CSR Sucofindo, donor darah oleh para karyawan | www.sucofindo.co.id

PT Superintending Company of Indonesia (Persero), atau lebih populer dengan singkatannya Sucofindo terus membangun kompetensi pelaksana audit.  Kali ini, perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian, ini menghadirkan jasa pemastian di bidang CSR berupa konsultasi dan audit CSR berlandaskan ISO 26000.

Kepala Srategic Business Unit Komoditi dan Solusi Perdagangan Sucofindo Rikrik Supriyadi, dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada Senin (5/12/2016), mengatakan, saat ini Sucofindo telah memiliki personel yang bersertifikat CSRS (Certified Sustainability Reporting Specialist). Selain itu Sucofindo juga telah memiliki personel yang bersertifikat CSRA (Certified Sustainability Reporting Assurer) untuk audit dan konsultasi ISO 26000 dari lembaga Sustainability Reporting yang berpusat di Amsterdam, Belanda.

Sebagaimana diketahui, kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sebuah organisasi atau perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingannya, antara lain konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan. Ada tiga pilar utama CSR yang dikenal sebagai triple bottom lines yaitu tidak hanya mengejar keuntungan (profit) untuk kepentingan shareholder, tapi juga memperhatikan kepentingan stakeholders, memenuhi kesejahteraan masyarakat (people), serta berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).

“Ketika organisasi atau perusahaan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, maka akan berdampak positif terhadap keberlangsungan sebuah perusahaan tersebut,” kata Rikrik Supriyadi.

Dijelaskan, pada November 2010, International Organization for Standarization (ISO) sebagai induk standarisasi internasional mengeluarkan pedoman mengenai tanggung jawab sosial organisasi atau perusahaan yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara maju maupun berkembang yang dikenal dengan ISO 26000.

Di Indonesia, CSR diatur dalam Undang-Undang Perseroan No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Terbatas.

Dilatarbelakangi hal tersebut, Sucofindo menghadirkan jasa pemastian di bidang CSR berupa konsultansi dan audit CSR berlandaskan ISO 26000 tersebut. Ada beberapa tahapan yang akan dilalui sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin mendapatkan Laporan Audit CSR berdasarkan ISO 26000 dari Sucofindo. Pada tahap pertama, perusahaan akan di assessment CSR oleh tim CSRS Sucofindo. Tim CSRS akan melakukan pengecekan secara internal ke perusahaan penyalur CSR dan lingkungan sekitar yang terdampak.

Pada tahap selanjutnya, setelah proses assessment, dilakukan Audit CSR sesuai dengan pedoman ISO 26000. Terdapat tujuh isu pokok yang harus dipenuhi dalam Audit CSR antara lain, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, isu tentang konsumen, praktek kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan tata laksana organisasi.

Jasa konsultasi juga ditawarkan Sucofindo bagi perusahaan yang belum memenuhi CSR sesuai pedoman ISO 26000. Sebuah organisasi atau perusahaan akan diarahkan untuk bisa menjalankan CSR sesuai dengan standar ISO 26000 dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun.

“Setelah dilakukan assessment atas kegiatan CSR yang dijalankannya saat ini, CSR organisasi atau perusahaan yang bersangkutan kemudian kami bandingkan dengan pedoman CSR sesuai standar ISO 26000. Nantinya akan diperoleh gap analysis, untuk selanjutnya diberikan rekomendasi. Kemudian kita berikan waktu 6 bulan hingga 1 tahun untuk implementasinya. Setelah itu akan diaudit lagi, apakah perusahaan tersebut menjalankan CSR sesuai dengan advice atau tidak,” ungkap Rikrik.

Jika organisasi atau perusahaan telah menjalankan CSR sesuai dengan pedoman ISO 26000, maka Sucofindo akan memberikan laporan assessment CSR bahwa organisasi atau perusahaan yang bersangkutan telah menjalankan CSR sesuai dengan pedoman ISO 26000. Laporan tersebut akan menjadi acuan untuk proses Audit CSR untuk sertifikasi ISO 26000. Untuk Audit CSR sertifikasi ISO 26000, Sucofindo bekerjasama dengan La Tofi School of CSR. (DD)