Percepat Akses Keuangan Daerah, OJK Resmikan TPAKD di Bali

Pengukuhan pengurus TPAKD Provinsi Bali
Pengukuhan pengurus TPAKD Provinsi Bali | faktajakarta.com

Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan, terus menggeber program peningkatan serta percepatan akses keuangan di daerah, yang kemudian diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Seperti pada hari ini (27/6), Otoritas Jasa Keuangan bersama Pemerintah Provinsi Bali meresmikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa, kawasan Taman Budaya Art Center, Denpasar.

Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S. Setiono, dalam sambutannya mengatakan bahwa pembentukan TPAKD Provinsi Bali ini merupakan dukungan nyata OJK bagi Pemerintah Bali dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM.

Menurutnya pula, sinergi antara program literasi dan inklusi keuangan yang dimotori oleh OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM di Provinsi Bali merupakan esensi dari kerjasama dan koordinasi melalui TPAKD yang bertujuan memberdayakan UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

“Kontribusi sektor UMKM di Indonesia terbukti sangat signifikan bagi perekonomian nasional dengan menyumbang 60% Produk Domestik Bruto dan menyerap 97% tenaga kerja nasional,” ungkapnya.

Oleh karena itu, peranan sektor UMKM dalam mendukung pertumbuhan perekonomian haruslah dilakukan penguatan kapasitas UMKM. Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan UMKM dalam mengelola keuangan dan usahanya serta memperluas akses keuangan bagi UMKM.

“TPAKD merupakan program inisiatif OJK sebagai bagian dari program pemberdayaan UMKM yang sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun dari daerah, melalui program ekonomi yang berorientasi pada rakyat,” kata Kusumaningtuti.

TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pembentukan TPAKD di Provinsi Bali dan Provinsi atau Kabupaten atau pun kota lainnya di Indonesia merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah kerjanya. (MMY)