Oktober 2016, Suku Bunga KPR BTN Bisa Single Digit

Ilustrasi
Ilustrasi | Kolase Shutterstock

Hadirnya program pengampunan pajak alias tax amnesty yang diterapkan pemerintah hingga 31 Maret 2017 memang memberikan banyak dampak positif bagi dunia perbankan, seperti membuat likuiditas perbankan longgar yang menyebabkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) ikut turun.

Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, dengan Tax amnesty dimungkinkan kelonggaran likuiditas menurunkan suku bunga dana dan target komersial KPR bisa single digit Oktober 2016.

"Bukan khusus subsidi karena sudah single digit. Sesuai program pemerintah, suku bunga KPR bersubsidi adalah 5 persen. Saat ini, bunga non promo atau non subsidi BTN di kisaran 10,5%-11%, ini akan turun bertahap," jelas Maryono di Menara BTN, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Pihaknya menambahkan bahwa bunga KPR yang diturunkan Oktober nanti adalah KPR non promo alias non subsidi. Saat ini, bunga KPR untuk rumah non subsidi di BTN berada di kisaran 10,5%-11%. Bunga KPR BTN akan turun secara bertahap hingga menyentuh ke angka single digit.

Menurut Maryono, seluruh bank milik negara sepakat untuk mematok suku bunga kredit maksimal 25 basis poin (bps) dari BI Rate. Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) juga sepakat mengubah acuan suku bunga menjadi BI 7 Day Repo Rate.

"Suku bunga dana memakai BI rate. Kita ada kesepakatan antara Himbara hanya menambah 25 bps dari BI rate. Sehingga, akan kita turunkan yang semula patokan BI rate jadi 7 Day Repo Rate," tutur Maryono.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur BTN Iman Nugroho Soeko menambahkan, selain sangat bergantung kepada kemampuan bank dalam menurunkan suku bunga dana, penurunan suku bunga kredit juga dipengaruhi oleh kebijakan regulator.

"Seperti BI (Bank Indonesia) dengan BI Rate-nya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan capping rate, dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan maksimum tingkat penjaminan," kata Iman.

Namun, perseroan juga mencermati kebijakan OJK dalam merespon perubahan kebijakan moneter bank sentral.

"Kami belum lihat guidance OJK. Kalau OJK membuat capping didasarkan atas BI 7 Day Reverse Repo Rate, maka penurunan (suku bunga pinjaman) akan lebih cepat lagi," kata Iman. (IDR)