Naik 7%, PTBA Bidik Produksi 27,3 Juta Ton Batubara di Tahun Depan

ilustrasi
Salah satu produk PTBA | Dok. PTBA

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tengah memasang target produksi batubara sebesar 27,3 juta ton batubara di tahun depan atau naik sekitar 7% dibandingkan target produksi pada tahun ini sebanyak 25,5 juta ton. Hingga Oktober 2018, produksi batubara PTBA sudah mencapai 22,4 juta ton.

Direktur Utama PTBA, Arviyan Arivin, mengungkapkan, dari total target tahun depan, PTBA menargetkan produksi batubara berkalori tinggi mencapai 5 juta ton. BUMN tambang ini meningkatan produksi batubara berkalori tinggi ni lantaran harga batubara jenis ini cukup stabil.

Sementara itu, selain membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Banko Tengah Sumsel 8 di Muara Enim, Sumatera Selatan, PTBA juga mulai merambah bisnis pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). PTBA juga sedang mengkaji pengembangan PLTS di Sumatra Barat dengan kapasitas 200 MW.

“Kami sedang rencanakan tapi kan tergantung dengan PLN, untuk masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN,” kata Arviyan, dalam keterangannya yang dilansir Kontan.co.id, Minggu (9/12/2018).

Menurut Arviyan, pihaknya juga tengah membangun PLTS yang bekerjasama dengan salah satu BUMN kebandarudaraan untuk beberapa bandara yang ditargetkan beroperasi pada tahun depan.

Terkait target produksi batu bara pada periode 2019, angka ini terdapat dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang telah diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sekretaris Perusahaan PTBA, Suherman, mengatakan kenaikan tersebut didukung optimalisasi angkutan batu bara. Alhasil, jumlah produksi batu bara juga akan meningkat.

“Karena memang angkutan di tahun depan lebih optimal, kenaikan produksinya menyesuaikan,” kata Suherman, seperti dikutip Katadata.co.id, Minggu (9/12/2018).

Dari produksi sebesar 27,3 juta ton tersebut, sebesar 75% akan diekspor ke Tiongkok dan India. Sedangkan, 25% dijual ke pasar domestik untuk memenuhi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan industri dalam negeri lainnya. Alokasi ini sesuai dangan kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan batu bara memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25%.(DD)