Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat adanya peningkatan permintaan terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digunakan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk itu, Pemerintah akan menaikkan plafon realisasi KUR.
Esensi Berita:
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menjelaskan bahwa pihaknya sudah setuju dengan adanya pengajuan dari beberapa bank untuk menambah plafon realisasi KUR menjadi Rp123,53 dari sebelumnya Rp120 triliun.
- Komite menyetujui peningkatan plafon KUR Rp120 triliun menjadi Rp123,53 triliun untuk 2018 ini,” ujar Iskandar, dalam keterangannya yang dilansir Detik.com, Kamis (9/8/2018).
- ecara keseluruhan, dari tahun 2015 realisasi KUR sudah mencapai Rp277,4 triliun ke 11,8 juta UMKM seluruh Indonesia. Kemudian untuk realisasi data dari Januari sampai Juli 2018 yaitu Rp79,2 triliun. “Kalau sampai Juli itu Rp79,2 triliun,” kata Iskandar.
- gresivitas capaian KUR tersebut juga diikuti dengan terjaganya tingkat NPL di angka 0,01%. Pemerintah juga berhasil menjaga dominasi porsi penyaluran KUR kepada usaha mikro.
Info Terkait
- Sementara itu, realisasi penyaluran KUR sampai dengan semester I/2018 tercatat sebesar Rp64,6 triliun. Realisasi ini telah mencapai 55,2% dari target penyaluran sebesar Rp117,08 triliun di tahun 2018.
- Seperti dikutip Medcom.id, Kamis (9/8/2018), penyaluran KUR untuk usaha mikro masih memiliki porsi yang paling besar mencapai Rp41 triliun atau 63,5% dari penyaluran KUR, diikuti dengan KUR usaha kecil Rp23,3 triliun atau 36,1%, dan KUR untuk TKI sebesar Rp231 miliar sebesar 0,4%.
- Untuk penyaluran KUR menurut wilayah, Pulau Jawa masih mendominasi penyaluran KUR sebesar 54,9%, diikuti Sumatera 19,4%, Sulawesi 10%, Bali dan Nusa Tenggara 7,1%, Kalimantan 6,4%, serta Maluku dan Papua 2,2%.
- Dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (9/8/2018), terkait proporsi penggunaan KUR harus berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017, di mana penyaluran KUR minimal 60% harus dialokasikan untuk kegiatan sektor produksi.(DD)