Kuat Singset Holding BUMN

Ilustrasi
Ilustrasi | Candra/Annualreport.id

Aset dari 118 BUMN jika dikumpulkan memiliki potensi menjadi raksasa, yakni sebesar Rp5000 triliun lebih. Sayangnya, karena terdistribusi ke banyak BUMN, dan sering kali ada kesamaan bisnis inti, justru potensi raksasa itu tidak muncul.

Hal yang terjadi, antar BUMN justru saling bersaing. Karena itulah, muncul ide untuk restrukturisasi BUMN, khususnya beberapa BUMN yang memiliki kemiripan bisnis inti.

Pemerintah, melalui Kementerian BUMN yang berwenang mengatur BUMN, menyusun Rencana Strategis 2015-2019. Salah satu rencana tersebut adalah memangkas jumlah BUMN menjadi singset.

Tujuannya, tentunya bukan untuk melemahkan, tapi sebaliknya untuk menciptakan BUMN yang lebih besar, kuat, berdaya saing global, mandiri dalam arti tidak terlalu bergantung pada pemerintah dalam rupa meminta tambahan modal lewat Penanaman Modal Nasional (PMN), membuka lapangan pekerjaan baru, dan masih banyak lagi tujuan lainnya.

Kementerian BUMN juga membentuk tim kajian untuk melaksanakan rencana pembentukan holding BUMN tersebut. Kajian yang dilakukan adalah kajian legal dan kajian keuangan.

Secara legal, jika ada beberapa peraturan yang harus disesuaikan, itu akan dilakukan komunikasi antara Kementerian BUMN dengan Presiden. Secara keuangan, apakah dengan dilakukan holding, BUMN benar-benar akan lebih lincah, kuat dan besar atau tidak.

Lalu, sudah sampai manakah proses pembentukan holding BUMN tersebut? Apa saja tantangan yang dihadapi pemerintah? Bagaimana pula sikap BUMN yang akan menjadi anggota BUMN lain sebagai induk usaha, apakah mereka menerima? Ikuti terus laporannya…