Dalam dua tahun belakangan ini, Pemerintah gencar membangun kesadaran masyarakat, para pelaku bisnis dan juga lembaga-lembaga Pemerintah untuk menggunakan sarana pembayaran nontunai dalam melakukan transaksi keuangan, yang tentunya mudah, aman dan efisien.
Upaya ini ditandai dengan pencanangan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) oleh Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo 14 Agustus 2014 lampau. GNNT sendiri ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen nontunai, sehingga berangsur-angsur terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang lebih menggunakan instrumen nontunai (Less Cash Society atau LCS) khususnya dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonominya.
Lantas, sejauh mana perkembangan GNNT hingga saat ini? Bagaimana pula peran korporasi dalam mendukung gerakan yang dicanangkan oleh BI ini? Simak terus ulasannya...