Mas Achmad Daniri: GCG Beyond The Rule and Regulation

Mas Achmad Daniri
Mas Achmad Daniri | Indra Gunawan/annualreport.id

Ibarat antibiotik, GCG mampu memberantas praktik-praktik yang menggerogoti pertahanan dan ketahanan sebuah perusahaan. Penerapannya mampu menjadi faktor penentu yang strategis bagi perusahaan agar dapat meningkatkan kredibilitas dan nilai perusahaan, serta memelihara proses pertumbuhan yang berkelanjutan.

Di Indonesia sendiri banyak sekali jenis perusahaan, mulai dari perbankan, transportasi, hingga pertambangan. Masing-masing sektor ini memiliki keunikan dan masalah tersendiri, yang tentunya selain pedoman GCG secara umum, juga memerlukan pedoman GCG per sektoral.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang hal ini, mari kita simak hasil wawancara annualreport.id dengan Mas Achmad Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), di kediamannya, Cibubur, Jakarta, belum lama ini.

Bisa dijelaskan bagaimana implementasi GCG secara umum di Indonesia?

Sejak diterapkan pada tahun 2001, pelaksanaan GCG di berbagai perusahaan di Indonesia ini cukup baik. Banyak sekali hal yang dikerjakan, baik dari sisi pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat.

Tapi, jika melihat ke negara-negara lain, kalau boleh saya meminjam penilaian dari ASEAN Corporate Governance Assosiation, Indonesia menempati peringkat ke-11 atau posisi terakhir di antara 11 negara di Asean. Kita 11-12, atau sama, dengan Filipina. Masih tertinggal dari Hongkong dan Singapura.

Jadi, kita memang banyak melaksanakan implementasi GCG, tapi negara lain juga demikian. Mereka berlomba-lomba, sehingga kita belum bisa mengejar atau leading di antara 11 negara itu.

Itu posisi kita. Dalam kurun waktu tiga kali penilaian, yang terakahir 2014, dibandingkan negara-negara lain, kita kalah cepat.

Ketua OJK Muliaman D Hadad pernah menyampaikan harapannya agar ada 50 perusahaan Indonesia yang menjadi perusahaan terbaik dalam menerapkan GCG di antara negara-negara ASEAN. Namun, hanya ada beberapa perusahaan saja.

Indonesia adalah negara yang besar, BUMN-nya banyak, perusahaan swasta dan mulitnasional juga banyak, begitu juga dengan koperasinya. Seharusnya, Indonesia bisa lebih cepat dari negara lain.

Apa yang harus dilakukan agar Indonesia leading dalam implementasi GCG ini?

Komitmen yang harus  dibangun semua pihak. Baik pemerintah, perusahaan, maupun para pelakunya. Semua harus punya komitmen yang sama untuk bisa lebih cepat lagi dalam menyempurnakan perbaikan.

Sebenarnya, secara teori, penerapan GCG itu harus beyond the rule and regulation. Harus melebihi dari pengaturan atau regulasi itu sendiri. Karena itu, perlu inisitif dan keyakinan dari orang-orang yang berkepentingan itu sendiri bahwa dengan diterapkannya GCG akan memberikan kontribusi yang baik terhadap perekonomian secara nasional maupun performance perusahaan.

Apakah ada perbedaan antara pelaksanaan GCG perusahaan BUMN dan swasta?

Pedoman governance ada yang berlaku secara umum, tapi ada juga per sektoral. Misalnya untuk perusahan perbankan, asuransi, atau pun pertambangan. Masing-masing punya keunikan tersendiri.

Saya ingin mengambil contoh, misalnya, kalau kita butuh transportasi kereta api atau bus, tapi kita tidak punya uang. Maka kita tetap tidak bisa naik transportasi tersebut. Perusahaan transportasi tidak akan menolerir orang yang tidak punya uang untuk menggunakan kendaraannya, karena berkaitan dengan untung dan rugi perusahaan.

Lain lagi kalau misalkan ada orang sakit yang membutuhkan pertolongan seorang dokter tetapi ia tidak punya uang. Maka seorang dokter tetap harus menolongnya.

Kita banyak mendengar berita bahwa sebuah rumah sakit menelantarkan seorang pasien yang tidak mempunyai biayai. Akibatnya, reputasi rumah sakit tersebut menjadi buruk. Karena itu, pedoman GCG untuk rumah sakit akan berbeda dengan perusahaan lainnya. Karena rumah sakit punya keunikan tersendiri.

KNKG mengeluarkan pedoman GCG baik yang bersifat general, juga per sektoral. Maksudnya, pedoman berdasarkan keunikan dari masing-masing sektor usaha, seperti rumah sakit tadi.

Apakah penerapan prinsip GCG secara menyeluruh dapat menjamin kepercayaan investor?

Jika prinsip GCG ini dilaksanakan secara sungguh-sungguh, perusahaan akan memiliki landasan yang kokoh dalam menjalankan bisnisnya. Secara eksternal, perusahaan akan lebih dipercaya investor, yang berarti nilai pasar sahamnya akan terus membubung. Mitra kerja pun tak ragu mengembangkan hubungan bisnis lebih luas lagi.

Secara internal, suasana kerja juga menjadi lebih kondusif. Karena dengan menerapkan GCG secara benar dan konsisten, berarti perusahaan sudah menerapkan sistem pengelolaan perusahaan sesuai dengan pembagian peran masing-masing, di tingkatan direksi, komisaris, komite-komite, dan lain-lain serta aturan main yang baku berdasarkan prinsip GCG tadi.

Nantinya, akan tercipta keseimbangan kekuatan di antara struktur internal perusahaan (direksi, komisaris, komite audit, dan lain sebagainya). Sehingga, pengambilan keputusan bisa menjadi lebih dipertanggungjawabkan (accountable), juga hati-hati dan bijaksana (prudent).